Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Penetapan pemenang lelang paket proyek di Dinas PUPR Labuhanbatu, terindikasi menyalahi aturan. Pasalnya penentuan pemenang lebih karena faktor kekerabatan dibanding faktor kompetensi.
Demikian dikatakan oleh RM Prahmana, seorang pemimpin perusahaan konstruksi, yang mengikuti proses lelang beberapa paket tersebut. "Hasilnya tidak sesuai ketentuan. Bayangkan sebuah perusahaan yang bermasalah bisa menang. Padahal jika ditinjau dari kompetensi kami jelas lebih memenuhi syarat," katanya kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).
Menurut Prahmana, dalam sebuah lelang proyek irigasi berkode 2794481, pihaknya dikalahkan Unit Pengadaan Layanan (UPL) Labuhanbatu hanya dengan alasan format surat perjanjian yang tidak sesuai MDP. Selain itu, agar lebih ter'justifikasi', UPL juga beralasan data peralatan utama tidak lengkap.
Padahal menurut dia, alasan yang diajukan UPL tersebut sama sekali tidak menyentuh 'urgensi' prinsip kehati-hatian yang seharusnya dipegang UPL. Dan mereka juga tidak diberi kesempatan untuk melakukan klarifikasi atas kesalahan yang disebutkan UPL tersebut.
"Ini kan aneh. Kami penawaran kami dinyatakan kalah, hanya karena kesalahan remeh-temeh. Dan seandainya pun, kami benar memiliki salah, maka seharusnya diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Ini kok tidak," heran Prahnana.
"Sementara ada perusahaan yang punya masalah lebih besar, mereka tutup mata. Dan dinyatakan sebagai pemenang. Padahal pemenang itu sedang berurusan dengan hukum, lo! Ini ada apa?" tegas dia.
Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut Prahmana mengatakan telah membuat laporan ke pihak yang berwenang. Pihaknya, kata dia, telah menemukan indikasi kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan lelang yang dilaksanakan UPL Labuhanbatu tersebut.
"Selain proyek irigasi berkode 2794481 tersebut, ada 2 lagi proyek yang dimenangkan oleh perusahaan yang pemiliknya sana. Nama perusahaannya memang beda tapi pemiliknya sama. Dan pemilik perusahaan itu, masih berkerabat dengan Kepala ULP sekarang ini," ungkap dia.
Kedua proyek tersebut, adalah proyek berkode 2792481 senilai Rp 7,1 M dan proyek 2793481 senilai Rp 3,5 M. Dimana keduanya merupakan proyek lanjutan peningkatan jalan, yakni di Bilah Barat dan di Rantau Selatan. Dikutip dari LPSE Labuhanbatu, keduanya disebut dimenangkan oleh PT Raja Batu Abadi.
Kepala ULP Labuhanbatu, Ali Undangan, telah ditanyakan terkait hubungan kekerabatannya dengan R pemilik perusahaan pemenang ketiga proyek tersebut. Namun sama seperti sebelumnya Ali menolak berkomentar atas tudingan tersebut.
Meski pertanyaan melalui aplikasi pesan tertulis yang dilakukan sudah dibacanya, namun Ali tetap memilih bungkam terhadap hal ini.
Sebelumnya juga telah diberitakan ULP Labuhanbatu memenangkan CV R dalam lelang proyek irigasi berkode 2794481. Padahal menurut temuan BPK, dua proyek yang dikerjaan CV R pada tahun 2019 dan 2020 dinyatakan mengalami kelebihan bayar.
Sampai saat ini, kewajiban tersebut ternyata belum diselesaikan CV R. Hingga berembus kabar bahwa saat ini CV R sedang diperiksa oleh kepolisian.
"Nanti ya," kata Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu, Ipda Sofyan Tampubolon saat coba ditanyakan mengenai kabar tersebut.