Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemilik warung kopi di Jalan Gatot, Kecamatan Medan Petisah, Rakesh (43) menyiram petugas PPKM Darurat karena menolak tempat usahanya tutup.
Akibatnya, Rakesh pun harus dijatuhkan hukuman 2 hari kurungan dengan ketentuan apabila melakukan pelanggaran hukum lainnya selama 15 hari kedepan, maka kurungan 2 hari tersebut harus dijalaninya. Rakesh dikenakan Pasal 13 Perda Provinsi Sumut No. 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum prokes di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, Rakesh juga dikenai denda sebesar Rp 300 ribu oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Tunggal Ulina Marbun dari Pengadilan Negeri (PN) Medan dan jaksa penuntut umum Suryanta Desy dari Kejari Medan saat sidang yang digelar di Kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Medan.
"Mereka datang dengan 3 truk kayak teroris mau menutup warungku, anak aku ada 5, sekolah, bagi raport pakai uang, semua pakai uang, kalau warung ditutup anak istriku cemana?," ucap Rakesh, Kamis (15/7/2021) sore.
Rakesh mengaku, tidak ada menerima bantuan dari Wali Kota Medan Bobby maupun Gubernur Edy Ramayadi, selama pemberlakuan PPKM Darurat Kota Medan.
"Apa yang saya dapat, terancam anak istri saya, siapa yang kasih makan, pemerintah yang ngasih makan anak istri saya. Tak ada pemerintah yang kasih makan, nyuruh tutup tapi tak bertanggungjawab," kecamnya.
Sementara Humas PN Medan Tengku Oyong saat dikonfirmasi mengatakan pengadilan menugaskan 3 hakim untuk mengadili para pelanggar prokes. Ketiga hakim tersebut mengadili di 3 titik lokasi di kawasan Kota Medan.
"Yang pertama, di Ringroad City Walk, lalu di gedung PKK Kota Medan dan terakhir di kawasan Marelan," ucap Tengku Oyong.