Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Medan menilai koordinasi pemerintah kota (Pemko) Medan dengan pemerintah pusat tidak sejalan. Hal itu terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat (level 4) di Kota Medan yang mereka nilai tidak mengindahkan UU Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi dasar kebijakan itu.
UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur langkah yang harus dilakukan pemerintah saat negara mengalami kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat. Berdasarkan UU itu maka kebijakan tersebut harus berasaskan peri kemanusiaan, perlindungan, manfaat, keadilan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan negara. Faktanya PPKM darurat malah membuat kehidupan masyarakat Medan semakin sulit dan kian terpuruk.
"Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, manfaat dari penyelenggaraannya, yaitu melindungi masyarakat dari penyakit, memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan. Itu yang tidak dipedomani Pemko Medan, sehingga masyarakat di kota ini, justru semakin kesulitan menjalani hidupanya," kata Ketua DPC GMNI Medan, Samuel Gurusinga, Sabtu (24/7/2021)
Samuel menambahkan, dalam menjaga agar tidak terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat baik dari segi ekonomi, sosial dan budaya, maka dibutuhkan kemampuan manejerial yang baik dari seorang pimpinan daerah, termasuk dalam menugaskan seseorang atau lembaga sesuai bidangnya.
"Yang digerakkan pemerintah itu harusnya kementeriaan kesehatan bukan TNI/Polri untuk mengawasi proses kekarantinaan kesehatan. Kita bukan sedang perang, jangan pemerintah menggunakan diksi kita sedang dalam keadaan perang, itu membuat masyarakat jadi panik dan takut. Itu yang harus dievaluasi pemerintah pusat dan daerah, selain memperbaiki pola komunikasi dan koordinasi mereka," tutup Samuel.