Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Sesuai dengan intruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor 188.54/31/INST/2021 tentang PPKM bahwa Kabupaten Asahan tetapkan menjadi kriteria level 3 yang sebelumnya level 2.
Penetapan level berdasarkan assemen Kementerian Kesehatan yang kini Kabupaten Asahan menjadi zona oranye, karena dalam zona oranye memiliki kriteria terdapat 3 sampai 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir. Maka hal yang lakukan mengendalikan dan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu dilakukan isolasi mandiri (Isoman) untuk pasien poitif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
“Saat ini Asahan masuk di level 3. Maka itu kita berharap masyarakat tetap perketat prokes,” ungkap Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Rabu (28/07/2021) di gedung Kominfo setempat.
Hidayat juga menjelasakan aturan level 3 yang didapat Kabupten Asahan harus dijalankan. Adapun ketentuannya diantaaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukaan secara daring. Pelaksanaan kegiatn di tempat kerja diberlaakukaan 75 % work from home dan 25 % work from office dengan penerapaan prokes.
Kemudian kegiatan pada area publik, tempat wisata umum, kegiataan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan ditutup untuk sementara waktu sampai dengan area dinyatakaan amaan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, untuk kegiatan olahraga dapat dilaksanakan sepajang tidak melibatkn penonton dan menerapkan prokes. Untuk kegitn resepsi pernikahan dn hajatan paling banyak 25% dri kapasitas.
Untuk pelaku perjalanan menggunakan kenderaan mobil pribadi, epeda motor dan transportasi umum harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, menujukan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1
“Banyak lagi ketentunya. Dan untuk pelaksanaanya Bupati Asahan akan mengeluarkan intruksi terkait pelaksanaan PPKM level 3,” ujar Hidayat.