Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Pemkab Humbahas melaksanakan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026. Kegiatan tadi dilaksanakan secara virtual di ruang rapat Badan Perencanaan Daerah (Bapeda), Jumat (30/7/2021).
Musrenbang dimaksudkan guna penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan berikut program dan indikator berbasis kinerja.
Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, mengatakan, kontribusi dari seluruh lembaga dan komponen masyarakat untuk menyatukan tekad dan langkah guna mewujudkan visi Humbahas yaitu Humbang Hasundutan Maju dan Bermentalitas Unggul.
Sementara, misi yang akan diwujudkan adalah SDM berkualitas melalui peningkatan mutu layanan pendidikan dan kesehatan, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, kesejahteraan masyarakat melalui pertanian yang berkelanjutan, ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi SDA dan kearifan lokal, mewujudkan infrastruktur yang berasaskan kebermanfaatan dan pemerataan.
"Seluruh OPD agar dapat menjabarkan visi dan misi Humbahas dengan sebaiknya, dengan cara menyusun sasaran, program prioritas beserta indikator kinerjanya yang terukur dengan data yang relevan dan terkait langsung dengan visi misi," katanya.
Direktur perencanaan, evaluasi, dan Informasi Bina pembangunan daerah Kemendagri, Noto Suwignyo MM mengatakan agar pembangunan daerah tetap mengedepankan skala prioritas serta tidak mengandalkan dana transfer terutama transfer pemerintah pusat.
"Saat ini, prioritas pembangunan di daerah masih lebih dominan didanai dari dana transfer. Artinya, kemampuan fiskal daerah atau PAD masih relatif rendah. Kita berharap, daerah mulai merubah pola ini, dan fokus pada peningkatan fiskal melalui PAD," katanya.
Sementara,Tonny Sihombing, Sekretaris Daerah Humbahas dalam kegiatan itu bertanya ketika dokumen RPJMD dalam kurun waktu enam bulan tidak juga mendapatkan penetapan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) sanksi dan upaya apa yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah kedepannya.
"Apa konsekuensi maupun sanksi, dan apa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah daerah ketika RPJMD tidak ditetapkan," katanya.
Kata Tonny, memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah daerah(RPJMD), serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD Pemkab Humbahas.
"Bahwa pelaksanaan Musrenbang RJPMD, merupakan amanah perundang undangan yang wajib dilaksanakan.Artinya,akan dijadwal pembahasan bersama dengan legislatif dan selanjutnya ditetapkan sebagai produk hukum RJPMD Humbahas tahun 2021-2026," ucapnya.
Nyoto menjelaskan, segera pihak eksekutif dan legislatif melakukan nota kesepakatan dan sifatnya harus.
"Apabila tidak dilaksanakan maka akan diturunkan inspektur khusus dari Kemendagri guna memeriksa proses penyusunan RPJMD,dari sana akan kita ketahui apa permasalahan sebenarnya," tukasnya.