Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Artis Cynthiara Alona menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan prostitusi anak di Hotel Alona. Sidang tersebut digelar tertutup.
Sidang perdana beragendakan dakwaan itu juga dihadiri 2 terdakwa lain, yakni Abdul Aziz dan Deyka Alvandi. Cynthiara Alona dkk didakwa mengeksploitasi anak di bawah umur.
Dalam sidang itu, terdakwa juga tidak dihadirkan, melainkan digelar secara virtual. Dapot menjelaskan Cynthiara Alona didakwa terkait kasus eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
"Sidang hari ini pembacaan surat dakwaan. Sidang dilakukan tertutup karena korban anak-anak dan persidangan di lakukan secara virtual," ujar Kasi Pidum Kejari Tangerang Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021).
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Adapun atas dakwaan tersebut penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya dilakukan dengan agenda melakukan pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, polisi mengungkap Cynthiara Alona menyediakan hotelnya untuk praktik prostitusi untuk menutupi biaya operasional. Praktik prostitusi di hotel tersebut diketahui sudah berlangsung selama 3 bulan terakhir.
Baca juga:
7 Fakta Terkuak soal Hotel Cynthiara Alona Jadi Sarang Prostitusi Anak
Polisi telah menetapkan 3 tersangka dari kasus tersebut. Selain Cynthiara Alona, ada tersangka DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Saat digerebek, didapati 15 anak di bawah umur menjadi korban prostitusi di hotel Cynthiara Alona. Belasan korban itu ditawarkan melalui aplikasi MiChat dengan kisaran harga Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. dtc