Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah melonggarkan syarat penumpang pesawat. Bagi yang sudah vaksinasi COVID-19 sebanyak 2 dosis tidak perlu lagi syarat PCR, namun diganti dengan Antigen yang secara biaya lebih murah.
Namun, hal itu menimbulkan protes dari karyawan Garuda Indonesia. Sebab calon penumpang yang baru vaksin 1 dosis masih wajib PCR.
"Kami sangat berharap pemerintah meninjau pemberlakuan PCR terhadap penumpang pesawat udara," kata Koordinator Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty keberatan ditemui di depan Gedung Kementerian BUMN, Selasa (10/8/2021).
Menurutnya, PCR sangat mahal, bahkan lebih mahal daripada harga tiket pesawatnya. Kondisi itu menyebabkan jumlah penumpang pesawat turun.
Padahal, lanjut dia, fungsi PCR adalah mendeteksi COVID-19 sama seperti Antigen. Tomy berpendapat ada diskriminasi antar moda transportasi. Sebab, transportasi publik lainnya memperbolehkan syarat Antigen.
"Kenapa terjadi perbedaan antara penumpang pesawat udara dengan moda transportasi lainnya, dan ini cukup tinggi harganya, malah PCR lebih tinggi dari harga tiket. Inilah penyebab menurunnya penumpang ditambah juga memang kondisi COVID. Kami sangat berharap itu ditinjau kembali," papar Tomy.
Aturan syarat perjalanan udara diperbaharui melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes antigen negatif COVID-19 sebagai salah satu syarat terbang di tengah PPKM Level 4. Dengan catatan, penumpang pesawat sudah menerima vaksin lengkap dua tahap sekaligus.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen H-1," tulis aturan tersebut, dikutip Selasa (10/8).
Namun, masyarakat yang baru melaksanakan vaksin COVID-19 dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 berupa PCR. Tes tersebut dilakukan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.(dtf)