Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah tertunggak 8 bulan, akhirnya insentif bilal jenazah dan penggali kubur cair. Namun, yang disalurkan bukan 8 bulan melainkan hanya 6 bulan.
Bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah dan beberapa yang lainnya termasuk warga pelayan masyarakat yang tercantum penerima bantuan atau insentif dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan seperti tertuang di Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat.
"Udah kita bayarkan," ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution di gedung DPRD Medan, Senin (23/8/2021).
Disebutkannya, tertundanya pembayaran insentif warga pelayan masyarakat karena ada beberapa perubahan. Salah satunya penghapusan batas usia 60 tahun kepada penerima Jumlah bantuan yang disalurkan, kata dia, lebih sedikit dari kuota yang ada.
"Data yang masuk dari jumlah yang kami anggarkan masih jauh, yang kami targetkan, ada datanya hari ini masih jauh, datanya kami masuk hanya berapa ribu yang dikumpulkan dari kewilayahan, data yang masuk sudah kami bayarkan, mulai kemarin ditransper, data yang belum masuk belum bisa di bayarkan karena data belum masuk," jelasnya.
Kepada jajaran kewilayahan, dia berpesan agar melakukan koordinasi dengan stake holder terkait agar mendapat data yang akurat.
"Ini selalu kami sampaikan ayok datanya, harus terus dikordinasikan kepada stake holder lain, contohnya magrib mengaji, ustaz-ustazah ini kan harus berkoordonasi dengan MUI, ini kami berkoordonasi untuk dapat data valid supaya bisa akselerasi penyalurannya," pungkasnya.