Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Medan kedepan tidak akan bisa berjualan disembarang tempat lagi. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan melakukan penataan dengan membuat zonasi kepada PKL.
Penerapan zonasi itu akan diatur di dalam sebuah peraturan daerah (perda). Saat ini ranperda tentang zonasi PKL baru diajukan Pemko ke DPRD Medan.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan nantinya akan ada sentralisasi terhadap PKL dan itu akan menguntungkan pedagang.
"Zonasi yang paling banyak pertanyaan dan persoalan, ketika dipindahkan, laku gak dagangannya, ketika pindah dari tempat lama ke tempat baru laku gak jualannya, itu pertanyaan krusial, yang ingin kami sampaikan, kalau itu tidak diakomodir, jualannya dipecah-pecah menyebar-menyebar masyarakat gak tahu mau beli dimana. Kalau sudah ada sentralnya ada jelas, sesuai dengan jenis dagangannya," jelas Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution usai sidang paripurna tanggapan kepala daerah terhadap pandangan fraksi tentang penetapan zona PKL di gedung dewan, Senin (23/8/2021).
Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Medan, Hasyim ; Wakil Ketua DPRD Ihwan Ritonga, Bahrumsyah dan Rajuddin Sagala.
Dia meyakini konsep sentralisasi yang kedepan akan dibuat akan baik bagi pedagang mulai dari penataan dan kepastian hukum.
"Sentralisasi bagus, bukan semakin banyak dagangan sama makin dikit yang beli, justru makin banyak dan keterjaminan hukumnya juga lebih baik, keamanan lebih baik, ini paling utama," bilangnya.
Keuntungan lain pedagang dengan sistem zonasi yakni proses pendataan akan lebih mudah.
"Contoh kondisi pandemi seperti ini, kita tidak capek lagi pendataan sporadis, ketika pendataan baik, apapun kebijakan Dan bantuan akan tersalurkan dengan sangat baik," bilangnya.
Menantu Presiden Jokowi itu mengklaim sentralisasi merupakan solusi penataan PKL. Sehingga, dia berharap tidak ada lagi pedagang yang terkena penggusuran.
"Humanis itu kalau ada solusi, kalau ditindak tidak ada solusi pasti melakukan perlawanan, karena itu mata pencariannya, kalau itu mata pencariannya sudah kita kasi tahu dagangannya, nnti kita berikan kepastian hukum bantuannya, bantuan permodalan, alat usaha. Kalau seperti itu tidak diindahkan juga, maka butuh ketegasan dalam menjalankan kebijakan, nah ini, kalau belum Ada solusi kita anggap wajar masyarakat melakukan penolakan, mudah-mudahan ranperda cepat selesai," pungkasnya.