Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penyebaran Covid-19, rata-rata tingkat hunian (okupansi) hotel di Sumatra Utara (Sumut) hanya berkisar 5-10%. Padahal sebelum PPKM, masih bisa dikisaran 30-40%.
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, Deni S Wardhana, mengatakan, dampak PPKM paling dirasakan hotel berbintang di Medan. "Sangat berat untuk bisnis hotel. Karena okupansi 5-10% itu sangat rendah. Padahal sebelumnya huniannya sudah mampu ditingkatkan hingga 40%," katanya, Minggu (29/8/2021).
Dikatakan Deni, hunian hotel yang tinggal 5-10% saat ini merupakan tamu lokal khususnya keluarga. Tamu keluarga itu, biasnya juga menginap di akhir pekan. Karena itu, kalau hari biasa kamar hotel tetap masih sepi bahkan nyaris kosong. Hanya di hari Sabtu dan Minggu yang ada tamu.
Akibat tamu masih tetap sepi, manajemen hotel masih tetap mengoperasikan 50% kamar hotelnya. Pekerja hotel juga belum dipekerjakan seluruhnya seperti sejak awal pandemi Covid-19. Diakui Deni, penurunan hunian dan diikuti pengurangan kegiatan di hotel dampak PPKM yang semakin diperketat pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 membuat pengelola hotel tidak bisa bergerak.
"Memang PPKM membuat jam operasional kegiatan bisnis/hiburan di hotel semakin terbatas dan itu mengurangi kunjungan tamu hotel. Tapi kami memahami kebijakan pemerintah memperketat pelaksanaan PPKM sehingga mengikuti dengan patuh. Karena besar harapan angka Covid-19 bisa menurun dengan PPKM sehingga semua usaha bisa beroperasi normal," kata Deni.
Hotel sendiri, kata Deni, secara disiplin dan ketat dalam menerapkan prokes. Setiap tamu yang datang harus mematuhi aturan selama berada di hotel. Petugas hotel pun secara intens memonitor pelaksanaannya dan akan langsung menegur jika ada yang melanggar.
Untuk hotel, memang sudah dijamin dengan adanya sertifikasi Clean, Health, Safety & Environment (CHSE). Ini merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat dan fasilitas umum dengan memperhatikan aspek perlindungan kesehatan individu dan titik kritis dalam perlindungan kesehatan masyarakat yang melibatkan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
"Tapi setiap hotel juga punya upaya dan cara sendiri dalam menerapkan prokes Covid-19. Karena itu jaminan buat tamu dan seluruh karyawan hotel," kata Deni.