Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Harun Mustafa Nasution mendukung kebijakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas, mulai per hari ini, Rabu (1/9/2021).
Menurut Harun, kebijakan yang diambil Gubernur Edy itu telah mengakomodir keinginan berbagai pihak. Untuk itu, kata politisi Gerindra ini, kebijakan itu harus didukung, terutama oleh para orangtua.
"Kebijakan itu harus kita dukung, mengingat saat ini sudah terlalu lama anak sekolah belajar daring dan hasilnya memang kurang maksimal. Namun harus dipastikan proses belajar tatap muka itu tetap memberlakukan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah maksimal anak didik 50 persen, sebagaimana aturan dalam kebijakan itu," kata Harun saat ditemui di ruang kerjanya di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (1/9/2021)
Dikatakan wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Sumut 7 ini, peran orangtua sangat penting dalam pengawasan pelaksanaan prokes selama PTM. Misalnya, kata Harun, setelah pulang sekolah, orangtua harus memastikan anaknya langsung pulang ke rumah, jangan kumpul-kumpul lagi.
Hal sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumut lainnya, Irham Buana Nasution. Menurut Irham, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Edy sudah tepat karena tentunya telah mempertimbangkan banyak hal. Kebijakan itu, sambung politisi Golkar ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi. Karenanya, kata Irham, semua pihak harus ikut bertanggungjawab dalam mengawasi pelaksanaan PTM
"Kebijakan itu harus kita dukung, khususnya oleh para orangtua. Memang sudah terlalu lama anak sekolah kita belajar daring. Tetapi harus kita pastikan pelaksanaan PTM itu harus menaati protokol kesehatan," kata Irham.
Disinggung soal pemerataan dan persentase vaksinasi para pendidik yang menjadi syarat PTM, Irham mengatakan, vaksinasi itu tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator PTM.
"Memang itu penting, tapi tidak jadi satu-satunya indikator untuk PTM. Apalagi soal kelangkaan vaksin tidak hanya terjadi di Sumut namun juga secara nasional. Yang terpenting bagaimana prokes dijalankan sesuai dengan kebijakan itu," tegas Irham.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, akhirnya mengizinkan PTM secara terbatas di Sumut dengan kapasitas maksimal 50%. Adapun PTM terbatas mulai dari pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Namun kepala sekolah, guru dan kepala sekolah telah divaksin covid-19.
Dan soal PTM terbatas itu, telah diatur dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021. PTM terbatas itu berlaku mulai 1 September 2021. Namun kabupaten/kota yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah yang berstatus PPKM Level 3 dan 2 serta yang bebas dari zona merah covid-19.
Dari kondisi itu, untuk Sumut saat ini yang bisa melaksanakan PTM terbatas adalah 30 kabupaten/kota, kecuali Medan, Pematangsiantar dan Toba.
Adapun Medan dan Siantar hingga kondisi 30 Agustus 2021 masih berstatus PPKM Level 4, sedangkan Toba walaupun berstatus level 3, namun masuk dalam zona merah covid-19. Dan soal diizinkannya PTM terbatas tersebut, telah disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi, kepada bupati/wali kota dalam rapat PTM itu.
"Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi corona virus disease 2019 dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan, pembelajaran tetap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Syaifuddin.