Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dua nama calon anggota BPK RI yang disorot tak penuhi syarat akan tetap diikutkan dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Ada alasan tersendiri mengapa dua nama calon anggota BPK tersebut tetap diikutkan uji kelayakan.
"Mulai besok siang. Mudah-mudahan selesai Rabu sore/malam," kata anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Jadwal uji kelayakan calon anggota BPK akan dimulai besok. Ada 12 nama yang bakal menjalani uji kelayakan. Selain itu, dua nama yang disorot karena tak memenuhi syarat, namanya juga ada di dalam jadwal itu.
"Kalau ada di daftar FPT (fit dan proper test) berarti diikutkan. Semua yang resmi dikeluarkan Sekretariat Komisi pasti berdasarkan hasil rapat komisi," ujar Hendrawan.
Hendrawan mengatakan seluruh masukan yang menyorot proses calon anggota BPK didengarkan Komisi XI. Legislator dari PDIP menyebut proses berjalan sesuai aturan.
"Semua masukan pasti diperhatikan. Yang penting jangan dipolitisir. Jangan ditunggangi. Biar semua berdialektika dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, kebutuhan organisasi BPK di masa depan, uji kompetensi dan integritas yang dilakukan, dan nurani anggota komisi," imbuhnya.
Berdasarkan jadwal uji kelayakan calon anggota BPK yang diterima, ada nama yang akan menjalani uji kelayakan besok. Uji kelayakan di gelar di Komisi XI DPR mulai pukul 13.00 hingga pukul 16.30 WIB.
Berikut nama-namanya:
1. Dadang Suwarna
2. Dori Santosa
3. Encang Hermawan
4. Kritiawanto
5. Shohibul Imam
6. Nyoman Adhi Suryadnyana
Uji kelayakan kembali akan digelar pada Rabu (8/9). Pada hari kedua uji kelayakan, ada delapan nama calon anggota BPK. Berikut nama-namanya:
1. Hari Pramudiono
2. Muhammad Komarudin
3. Nelson Humaris Halomoan
4. Widiarto
5. Muhammad Syarkawi Rauf
6. Teuku Surya Darma
7. Hary Zacharias Soeratin
8. Laode Nusriadi
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta, namun kandas. Gugatan tersebut terkait seleksi calon anggota BPK.
Menurut keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
Dari 16 orang tersebut, terdapat dua orang calon anggota BPK yang MAKI duga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA). dtc