Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Publik dikagetkan oleh LHKPN pejabat yang tembus Rp 8 triliun. Lantas bagaimanakah LHKPN aparat pengadilan yang sudah melaporkan ke KPK?
Berdasarkan data LHKPN yang dikutip dari website KPK, Selasa (7/9/2021), ribuan penyelenggara negara di bawah MA sudah melaporkan hartanya ke KPK. Saat dicek ke website KPK, salah satunya seorang pejabat MA yang melaporkan LHKPN senilai Rp 50,8 miliar. Dalam laporannya itu, dia menyatakan sebagian besar didapatkan dari warisan.
Ada juga seorang hakim tinggi yang melaporkan memiliki harta Rp 18,3 miliar. Dengan keterangan tanah dan bangunan senilai Rp 18 miliar. Tanah dan bangunan itu didapatkan dari hibah (Rp 10 miliar), dan sisanya hasil sendiri. Adapun kendaraan mobil Toyota Camry, mobil CR-V dan sepeda motor. Untuk utang tertulis Rp 185 juta.
Pada awal tahun ini, Mahkamah Agung (MA) mengingatkan aparat peradilan untuk segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK. Hal itu untuk menindaklanjuti Peraturan KPK Nomor 2/2020.
"Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 ayat 3 dan 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka diberitahukan bahwa penyampaian LHKPN atas harta kekayaan penyelenggara negara yang diperoleh sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020 paling lambat dilaporkan pada 31 Maret 2021," demikian bunyi surat Sekretaris MA Hasbi.
"Untuk itu, diharapkan kepada para penyelenggara negara/wajib LHKPN (PN/WL) agar mengisi kemudian memperbaharui pelaporan harta yang diperoleh sepanjang tahun 2020 dan mengirimkan laporan harta kekayaan tersebut melalui https://elhkpn.kpk.go.id," sambung Hasbi.dtc