Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim menghapus kebijakan penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan syarat minimal 60 siswa. Kini semua sekolah dipastikan mendapat BOS tanpa syarat tersebut.
Dihapusnya persyaratan 60 siswa itu merupakan usulan dari Komisi X di rapat sebelumnya. Komisi X meminta Nadiem meninjau kembali juknis BOS reguler yang mengatur persyaratan jumlah peserta didik paling sedikit 60 siswa.
Nadiem mengatakan pihaknya tengah mengkaji aturan itu. Dia menyebut aturan itu sudah ada sebelum dia menjabat.
"Ini adalah peraturan yang sedang kami kaji, ini peraturan yang sudah diimplementasikan sebelum era saya di sini, tapi kita telah mengkaji lagi dan saya apresiasi banyaknya masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai macam kekhawatiran dan kecemasan mengenai implementasi daripada program ini," kata Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X, Rabu (8/9/2021).
"Jadi ini udah dari tahun 2019 tapi belum diberlakukan pada tahun 2021. Jadi tahun ini tidak diberlakukan karena belum masuk 3 tahun," lanjut Nadiem.
Setelah dievaluasi, Nadiem memutuskan pihaknya tidak memberlakukan persyaratan itu. Dia memastikan semua sekolah akan mendapat dana BOS.
"Setelah kami mengevaluasi ini dan mengingat pandemi masih punya dampak besar, jadi kami telah memutuskan di Kemdikbud-Ristek untuk tidak memberlakukan persyaratan ini tahun 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," ucapnya.
Nadiem mengatakan perlunya kebijakan fleksibilitas aturan di masa pandemi ini. Terlebih lagi, menurutnya, masih banyak sekolah yang kesulitan dalam melakukan masa transisi.
"Dan menurut saya, ini suatu situasi agak ekstrem dan kita harus punya fleksibilitas dan kita punya tanggang rasa kepada sekolah yang masih kesulitan melakukan transisi untuk jadi sekolah skala minimum lebih besar. Jadi itulah yang kami lakukan pada saat ini," tuturnya.(dtc)