Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terungkap bahwa drg Ismail Lubis MM yang dilantik menjadi Kadis Kesehatan Sumatera Utara oleh Gubernur Edy Rahmayadi, Jumat (10/09/2021), mantan terpidana dalam kasus pencemaran nama baik tahun 2015.
Ismail Lubis adalah mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jabatan terakhirnya sebelum dilantik gubernur, adalah Asisten Perekomian dan Pembangunan Pemkab Madina.
Adalah Pengadilan Tinggi Medan yang memvonis Ismail Lubis pidana penjara 3 bulan tanggal 28 September 2015. Namun Ismail dalam putusan Nomor 522/PID/2015/PT.MDN itu, tidak harus menjalani pidana penjara, kecuali jika Ismail melakukan tindak pidana dalam kurun waktu 6 bulan.
Putusan Pengadilan Tinggi Medan tersebut sekaligus mematahkan klaim Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang menegaskan bahwa track record (jejak rekam) Ismail Lubis sebelum dilantik, adalah clear.
"Saya kasih waktu satu minggu (ke BKD mencari track record), kau dapatkan itu, carilah dia. Dia hubungi di Madina sana bupatinya, dia hubungi rekan-rekannya, dia hubungi yang pernah meluluskan dia, dari sekolahnya USU, udah dapat, nah udah dapat, kemarinlah menghadap saya hari Rabu. Iya sudah kalau kau bisa pertanggungjawabkan itu," jelas Edy kepada wartawan Jumat itu usai pelantikan.
"Setelah itu, ya sudah kembali, segera dilantik. Nah tadi malam saya tanya kapan dilantik, hari Senin. Kenapa harus hari Senin," jelas Edy seraya mengatakan inilah dia hari ini dilantik.
BACA JUGA: Gubernur Sumut Lantik Mantan Terpidana drg Ismail Lubis Jadi Kadis Kesehatan
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut yang diperintahkan Gubernur Edy menelusuri track record Ismail Lubis tersebut, ternyata baru sekarang mengetahui kalau Ismail Lubis mantan terpidana.
Kepala BKD Sumut, Faisal Arif Nasution, yang juga anggota Panitia Seleksi Jabatan Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP) 2021, mengatakan justru yang diketahui pihaknya adalah soal masalah lain. Ismail, kata Faisal, pernah bermasalah dalam hal TGR (temuan kelebihan pembayaran atas suatu proyek pekerjaan).
"Oh saya kira kemarin yang masalah TGR, TGR clear. Tapi dia kan sempat nonjob di situ. Kalau yang itu kami nggak tahu kalau yang media ini, penghinaan wartawan ini. Kami yang tahu kan masalah TGR. Kalau itukan terkait dengan apa namanya ya, apa namanya ya, iya kami kan rekam jejak tugas itukan," jelas Faisal menjawab wartawan lewat telepon seluler.
Karena dasar itu pula, kata Faisal, yang antara lain menunjukkan track record Ismail clear. Apalagi bahwa Bupati Mandailing Natal (Madina), Muhammad Ja'far Nasution, juga menyurati pihaknya pada 26 Agustus 2021, yang antara lain menyebutkan Ismail Lubis berdedikasi tinggi selama bekerja sebagai ASN di Pemkab Madina.
Namun walaupun Ismail Lubis pernah terpidana, menurut Faisal tidak mempengaruhi pelantikannya sebagai Kadis Kesehatan Sumut. "Nggak lah. Nggak ada, nggak ada. Karena itukan personal dia," sebut Faisal.
Alasan lainnya karena Ismail Lubis telah menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan. "Berartikan udah clear. 2015 ini 2021 gitu. Sudah ada beberapa tahun," ujarnya.
Selain itu, Ismail Lubis pascaputusan pengadilan tersebut, tetap berjabatan hingga sebelum dilantik jadi Kadis Kesehatan Sumut. Seharusnya menurut Faisal, Pemkab Madina yang ditanyakan mengapa Ismail Lubis tetap berjabatan meski pernah terpidana.
Tetapi kan harusnya clear dari hukum? tanya wartawan. "Iya itu betul. Jadi artinya kan Pak Gubernur ketika menanyakan Pansel macam mana yang ini, iya kami belum lengkap data-data, maka beliu tidak mau. Maka kami telusuri sampai bupati meyakinkan itu membuat surat," jelas Faisal.
"Oh iya sudahlah. Berarti kan seorang Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Madina) juga merekomendasi itu, ya artinya kan ini suatu hal yang bagus. Berarti sudah dilewatinyalah walaupun ada pernah terjadi hal-hal yang menyangkut kepadanya, gitulah kira-kira. Ada suratnya (dari bupati tertanggal 26 Agustus 2021). Kalau nggak ada itu nggak berani juga kami kami merekomendasi," jelas Faisal lagi.