Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang perkara dugaan penggelapan aset warisan melalui akta palsu dengan terdakwa David Putra Negoro alias Lim Kwek Liong kembali dilanjutkan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/2021) sore. Kali ini, tim JPU dari Kejari Medan, Chandra Priono Naibaho dan Paulina menghadirkan saksi, Johanes Pandapotan (77) warga Jalan Ambon Pandau Hilir, Medan Perjuangan yang merupakan seorang biro jasa dan termasuk kerabat para ahli waris.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban, saksi mengaku pernah mengurus sejumlah akta berupa keterangan penetapan ahli waris dan balik nama sertifikat milik keluarga almarhum Jong Tjin Boen yang tak lain merupakan orang tua dari para pihak.
"Saya yang mengurusi sertifikat aset milik almarhum Jong Tjin Boen semasa hidup. Saya ingat yang saya pernah urus soal keterangan penetapan ahli waris dan balik nama sertifikat," sebut saksi Johanes Pandapotan di hadapan majelis hakim.
Saksi mengaku bahwa dirinya juga mengetahui adanya persoalan tentang berita tidak benar dalam fakta otentik terkait perjanjian kesepakatan di akta nomor 8 tersebut. Menurutnya, ia baru melihat akta nomor 8 tentang perjanjian bersama tersebut tahun 2015 meski dibuat pada 21 juli tahun 2008 lalu.
"Jadi minut itu baru saya tau tahun 2015, ahli waris juga baru mengetahui isinya setelah puluhan tahun dikuasai David. Setelah tau barulah merasa keberatan karena akta nya tak benar," sebut saksi.
Sementara usai persidangan, JPU Chandra Naibaho mengungkapkan, saksi Johanes Pandapotan merupakan kerabat yang mengenal baik keluarga almarhum Jong Tjin Boen dan para ahli waris karena sempat mengurus sejumlah sertifikat dan penetapan ahli waris.
"Saksi yang kita hadirkan ini sudah kenal baik dengan keluarga Jong Tjin Boen karena dialah yang mengurus sebagian sertifikat milik keluarga almarhum. Saksi ini tau betul kejadian pembuatan akta nomor 8 tertanggal 21 juli 2008, yang mana dalam akta itu ada penempatan keterangan palsu maupun tanda tangan palsu yang seolah-olah dibuat di bulan juli 2008," sebutnya.
Selain itu dikatakan Chandra, saksi menyebutkan bahwa yang diketahuinya ahli waris hanya ada 6 orang. Namun ada ahli waris lain yang ditambahkan terdakwa tanpa sepengetahuan ahli waris yang sebenarnya.
"Nah, disitulah para ahli waris ini merasa keberatan setelah tau isi akta tersebut pada 2015. Karena semua sertifikat dan akta yang dibuat itu dikuasai oleh terdakwa sejak 2008 sampai di 2015, salinan baru diberikan pada 2018 oleh notaris itu dan memang ada permasalahan dalam prosedurnya," sebutnya.
Terpisah, kuasa hukum korban, Longser Sihombing mempertanyakan kapan dan di mana pembuatan akta tersebut.
"Maka, nanti kita lihat pengungkapan fakta-fakta itu di sidang berikutnya. Kita berharap agar sidang berikutnya dapat berlangsung independen tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tegas Longser Sihombing.
Masih kata Longser, tersangka Notaris Fujiyanto Ngariawan SH dan tersangka Lim Soen Liong sudah 2 kali dipanggil penyidik Polrestabes Medan dan para tersangka itu sudah tidak di rumahnya masing-masing diduga menghindari pemeriksaan yang seharusnya dihadiri 2 minggu lalu.
"Sesuai aturan hukum dan sepatutnya jika sudah 2 x panggilan tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar , maka penyidik berkewajiban menjemput tersangka, jika yang akan dijemput tidak di rumah dan diduga menghindar dan/atau bersembunyi maka petugas penyelidik itu membuat laporan hasil tugas penjemputan tersangka yang tidak mematuhi panggilan, kapan dan ke mana persembunyiannya, sebagai bahan data penerbitan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.