Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan pencurian data ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Iya dong, prinsipnya semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Ramadhan menerangkan pihaknya saat ini tengah memverifikasi laporan KPAI itu. Dia belum bisa memerinci lebih jauh terkait penyelidikan selanjutnya.
"Tentu mekanisme dilakukan verifikasi, artinya saya menyampaikan laporan diterima. Akan kita update selanjutnya gimana," ungkapnya.
Ramadhan mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, ada dugaan pelanggaran dalam kasus pencurian database KPAI, yakni pada Pasal 46 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan/atau Pasal 28 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan dari Saudara HH melaporkan tentang tindak mengakses sistem secara tidak sah atau illegal access dan/atau pencurian," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, KPAI melaporkan pencurian data ke Bareskrim Polri hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). KPAI menjamin pencurian data tidak mengganggu pelayanan.
"Perlu kami sampaikan bahwa saat ini telah terjadi pencurian database KPAI. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 18 Oktober 2021, KPAI telah menyampaikan laporan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangannya, Kamis (21/10).
"Pada tanggal 19 Oktober 2021, KPAI telah menyampaikan surat kepada Badan Siber dan Sandi Negara. Selanjutnya, pada tanggal 21 Oktober 2021, KPAI juga telah berkirim surat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk tindak lanjut hal dimaksud," imbuhnya.
Susanto menyebut laporan KPAI juga sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim dan Kominfo. KPAI juga sudah melakukan upaya untuk mengurangi dampak pencurian data tersebut.
Susanto memastikan pencurian data KPAI tidak mengganggu pelayanan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan KPAI tetap berjalan seperti biasa.
"Menindaklanjuti surat tersebut, Direktorat Siber Mabes Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara telah berkoordinasi dengan KPAI untuk langkah-langkah selanjutnya, dan KPAI telah melakukan mitigasi untuk menjaga keamanan data," kata Susanto. dtc