Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Demak - Kasmito atau Mbah Minto (74) yang membela diri melawan pencuri didakwa kasus penganiayaan. Mbah Minto menjalani sidang perdananya melalui online dari Rutan Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Demak mendakwa Mbah Minto dengan pasal penganiayaan yang menimbulkan luka berat. Peristiwa itu terjadi di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, pada Selasa (7/9) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 September 2021, sekitar pukul 18.00 WIB saksi korban Marjani berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor untuk menyetrum ikan menuju Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak. Setelah sampai di lokasi kolam ikan yang berada di kebun jambu, saksi korban merangkai alat setrum ikan dan bersiap untuk memasuki area kolam ikan, setelah selesai melakukan persiapan, kemudian saksi korban turun ke dalam kolam ikan," kata JPU Handi Christian saat sidang di PN Demak, Senin (25/10/2021).
"Bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh saksi korban tersebut di sekitar lokasi kolam ikan yang berada di kebun jambu sudah dipantau dan diamati oleh terdakwa Kasmito dari jauh secara bersembunyi dan mengendap-endap," sambungnya.
Handi menyebut Mbah Minto yang telah menyaksikan perbuatan korban yang menyetrum ikan itu lalu menyabetkan celurit. Jaksa menyebut korban sempat meminta ampun tapi Mbah Minto tetap mengayunkan celurit tersebut.
"Saksi korban sempat berbalik dan meminta maaf dengan berkata 'kula melu urip mbah' (saya masih ingin hidup mbah). Namun tidak dihiraukan oleh terdakwa, kemudian terdakwa kembali menyabetkan celuritnya ke arah tubuh saksi korban," imbuh Handi.
Jaksa menyebut korban lalu melarikan diri ke luar kolam menuju ke arah sepeda motornya. Korban yang belakangan dilaporkan sebagai pencuri ikan di kolam tersebut lalu kabur meninggalkan lokasi.
"Namun karena luka yang dialami cukup parah dan banyak mengeluarkan darah, saksi korban meminta pertolongan oleh orang warung pinggir jalan, sehingga dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak," terang Handi.
Jaksa menyebut dari hasil visum pada 13 September 2021, korban dinyatakan mengalami luka berat yang bisa mendatangkan maut. Visum ini dilakukan oleh dokter dari RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Sementara itu penasihat hukum Mbah Minto menerima dakwaan jaksa penuntut umum ini. Pihaknya sempat meminta penangguhan penahanan Mbah Minto, namun ditolak majelis hakim karena tidak dihadiri oleh penjamin atau Kepala Desa Pasir. Sidang kemudian ditunda pada Senin (1/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Oleh karena penuntut umum belum siap barang bukti dan saksi-saksinya. Oleh karena itu persidangan ini kita tunda pada Senin 1 November 2021 dan terdakwa Kasmito kembali dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim M Deny Firdaus.
Atas perbuatannya, Mbah Minto didakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP. dtc