Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
AKHIR-akhir ini banyak sopir atau pengemudi kenderaan angkutan umum yang ugal-ugalan. Bukannya mementingkan keselamatan konsumen (pengguna/penumpang), tapi malah lebih mementingkan kejar setoran dengan cara kebut-kebutan di jalan, tidak tertib dan pengemudi kerap melanggar aturan lalu lintas. Kondisi ini jelas akan merugikan bagi diri penumpang. Bukan hanya kerugian yang bersifat materil maupun immateril, bahkan lebih dari itu bisa berujung nyawa penumpang melayang.
Kasus terbaru yang menggegerkan dan mendadak viral di dunia maya adalah peristiwa atau tragedi ugal-ugalan sopir angkutan kota (angkot) Minim Wampu trayek 123 yang berujung tragis dan maut, di mana 4 penumpangnya tewas dan 6 lainnya terluka karena angkot yang dikemudikan ditabrak Kereta Api Indonesia (KAI) di perlintasan kereta api Jalan Sekip Medan. Sebelum kejadian sang sopir menerobos palang pintu.
Untuk mengantispasi terjadinya hal serupa, diharapkan agar pihak-pihak terkait dapat melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih ektra, termasuk melakukan sosialisasi betapa pentingnya mengutamakan keselamatan penumpang dari sekedar mengejar setoran.
Mengenai izin trayek terhadap jurusan angkot tersebut hemat penulis barangkali tidak perlu dicabut, akan tetapi diperbaiki cara kerja sopir dan pelayanannya agar lebih baik, taat aturan dalam berlalu lintas. Sehingga keselamatan penumpang menjadi terjamin. Jangan sampai nanti orang menjadi takut dan trauma bila menaiki angkutan umum. Istilah di tengah masyarakat, selamat pergi dan selamat pulang. Itu yang diharapkan oleh penumpang.
Mengenai sanksi hukum terhadap sopir angkot yang sengaja ugal-ugalan tersebut dapat dijelaskan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Thaun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pasal 311 UU LLAJ menyebutkan bahwa:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kenderaan Bermotor dengan cara atau atau keaddaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta rupiah;
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kenderaan dan/atau barang sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelau dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 juta rupiah;
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kenderaan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 8 juta rupiah;
(4) Dalam hal perbuatan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud pada Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta rupiah;
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 24 juta rupiah.
Nah, merujuk pada ketentuan Pasal 311 UU LLAJ di atas, maka sanksi hukum dapat diberikan bukan hanya terhadap pengemudi yang menghilangkan nyawa orang lain. Menurut ayat (1) menghilangkan barangsaja pun seorang pengemudi dapat dijatuhi sanksi hukum, konon lagi jika menghilangkan nyawa orang lain, jelas hukumannya cukup berat, yaitu maksiml 12 tahun.
Khusus terhadap peristiwa kecelakan lalu lintas di Jalan Sekip Medan itu sudah selayaknya supir tersebut diberi sanksi hukum maksimal, yaitu 12 tahun penjara.
Sebenarnya saksi pidana 12 tahun penjara tersebut tidak sebanding dengan kerugian dan/atau penderitaan yang dialami, baik oleh korban ataupun keluarga korban. Namun setidaknya sanksi tersebut dapat menjadi efek jera (shock teraphy)bagi pengemudi lainnya supaya tidak ugal-ugalan dalam mengemudi kenderaan.
Penutup
Dalam praktiknya, mengenai kecelakan lalu lintas dengan korban meninggal dunia yang disebabkan oleh perbuatan sopir yang ugal-ugalan, selain dapat mengguunakan ketentuan UU LLAJ, penegak hukum juga dapat menerapkan atau mengenakan ketentuan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP), yaitu mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Contoh kasus dalam penerapan Pasal 359 KUHP ini adalah tuntutuan Jaksa Pentuntut Umum (JPU) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana disebutkan dalam Putusan MA No. 2147/ K/Pid/2010. Dalam putusan yang dikeluarkan tanggal 27 Oktober 2011 ini, berdasarkan kronologisnya diceritakan bahwa terdakwanya merupakan seorang sopir mikrobus yang mengemudikan kenderaan dengan kecepatan tinggi, yaitu kurang lebih 70 km/jam dan hendak mendahului kenderaan di depannya. Tiba-tiba dari arah yang berlawanan muncul sepeda tetapi terdakwa pada saat itu tidak membunyikan klakson, lalu kemudian pengendara sepeda terjatuh dan meninggal dunia.
Berdasarkan ketentuan UU LLAJ, Pasal 359 KUHP dan Putusan MA tersebut, maka sudah sepantasnya kepada sopir angkutan yang ugal-ugalan menyebabkan nyawa penumpang melayang dijatuhi hukuman maksimal sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum atas perbuatannya. Karena bila diperhatikan secara seksama video yang beredar viral di media sosial, sangat jelas kesalahan supir angkot 123 yang menyeberangi lintasan rel kereta api, sementara saat itu telah diterapkan portal atau pembatas jalan sebagai tanda bahwa kereta api akan lewat.
====
Penulis Anggota DPC Peradi Medan, Wakil Sekretaris DPC Ikadin Medan Periode 2021-2025.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]