Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Samosir. Lebih separuh dari total 2.400 M2 luas Huta Lumban Silo, Kelurahan Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara akan hilang. Pasalnya, seluas 1.987 M2 luas wilayahnya akan diambil untuk pelebaran alur Tano Ponggol. Dengan demikian, Huta Lumban Silo hanya akan tersisa 413 M2 saja.
Pengambilan 1.987 M2 lahan Huta Lumban Silo untuk pelebaran Tano Ponggol tersebut sudah pasti dengan terbitnya SK Bupati Samosir Nomor 291 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pelebaran Alur Tano Ponggol Bagian Huta Lumban Silo Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
Penetapan itu tertuang dalam penandatangan yang dilakukan Bupati Samosir, Vandiko Gultom dan dihadiri Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang dan unsur Muspida lainya, Kamis (9/12/2021).
"Penetapan lokasi (atau Penlok) dilakukan setelah tim persiapan pengadaan tanah untuk pelebaran alur Tano Ponggol melakukan berbagai komunikasi dengan pemilik atau ahli waris. Sehingga tercapai suatu kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditanda tangani pemilik lahan," kata Vandiko dalam pers rilis Pemkab Samosir, Jumat (10/12/2021).
Berdasarkan berita acara kesepakatan tersebut, maka Bupati Samosir pun menerbitkan terbitnya SK bupati tentang penetapan lokasi pengadaan tanah pelebaran Alur Tano Ponggol bagian Huta Lumban Silo tersebut.
"Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pemilik dan ahli waris Huta Lumban Silo yang sudah bersedia menyepakati penetapan lokasi bagian Huta Lumban Silo yang akan digunakan untuk pelebaran Tano Ponggol. Dengan penetapan lokasi ini, maka permasalahan pelebaran alur Tano Ponggol tidak ada lagi dan proses pembangunan dapat dilanjutkan," kata Bupati Vandiko.
Proses pemindahan Huta Lumban Silo dan pembayaran (ganti rugi), kata Bupati, secepatnya dilakukan, sehingga tidak muncul masalah baru dan ini juga untuk mempercepat pengerjaan pelebaran alur Tano Ponggol terselesaikan dengan cepat.
Asisten Pemerintahan Sekdakab Samosir, Mangihut Sinaga sebagai Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah menjelaskan bagian Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran alur Tano Ponggol seluas 1.987 m².
"Kesepakatan dengan pemilik dan ahli waris, sebagai pengganti dari Huta Lumban Silo yang terkena dampak pelebaran, maka pemerintah akan menyediakan lahan yang berdekatan dengan lokasi Huta Lumban Silo. Biaya penyediaan lahan dan bangunan fisik akan menjadi tanggung jawab DIPA Balai Wilayah Sungai Sumatera II Direktorat Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia," kata Mangihut.
Kajari Samosir, Andi Adikawira Putera mewakili Forkopimda Kabupaten Samosir mengatakan awal optimis, pengadaan tanah akan berhasil sehingga tidak lelah berkomunikasi dengan pemilik dan ahli waris.
"Proses persiapan pengadaan tanah ini, tidak semata-mata ada yang kami kejar dan menguntungkan pribadi, akan tetapi hanya untuk kebutuhan dan kemajuan Kabupaten Samosir," tambah Andi.
Awalnya Menolak
Martua Sitanggang, mewakili pemilik atau ahli waris Huta Lumban Silo menyampaikan pada awalnya mereka menolak, karena Huta Lumban Silo merupakan bukti sejarah bagi mereka dan tanah leluhur yang sungguh tak ternilai.
Namun, kata Wakil Bupati Samosir ini, dengan berbagai proses diskusi yang baik dengan tim pengadaan terjalin sebuah kesepakatan tanpa merugikan pihak pemilik Huta Lumban Silo dan juga tidak merugikan pemerintah, sehingga seluruh pemilik dan ahli waris menyetujui penetapan lokasi ini.