Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Inalum (Persero) bekerjasama dengan CV Enam Media menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa”. Kegiatan tersebut turut dihadiri Nanda Eko Dinata selaku Manager Office of the Board PT Inalum (Persero), Eka NAM Sihombing selaku Komisaris Utama CV Enam Media, dan Oktafian Syah Effendi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (18/12/2021), Nanda Eko Dinata dalam sambutannya mengatakan, melalui kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama dengan CV Enam Media tersebut, dirinya berharap pengetahuan yang diperoleh para peserta dari bimtek ini dapat digunakan dalam menjalankan tugas demi meningkatkan kinerja perusahaan. Lebih lanjut, Nanda juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah berkenan menjadi narasumber dalam kegiatan ini.
Eka NAM Sihombing dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pimpinan PT Inalum (Persero) atas kepercayaan terhadap CV Enam Media sebagai mitra penyelenggara kegiatan ini. "Semoga kerja sama ini dapat ditingkatkan dan berkelanjutan dimasa mendatang. Saya juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam penyelenggaraan kegiatan ini ada kekurangan dan hal yang kurang berkenan," ujarnya.
Oktafian Syah Effendi mewakili Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan juga mengapresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini, karena sudah menjadi kewajiban Kejaksaan untuk ikut serta berpartisipasi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai sektor khususnya pada perusahaan-perusahaan BUMN. Oktafian juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan PT Inalum (Persero) dan CV Enam Media yang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai narasumber.
Peserta yang terdiri dari berbagai unit di Lingkungan PT Inalum (Persero) memperoleh pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dari para narasumber yang yang kompeten. Narasumber tersebut terdiri dari Dr. Eka Nugraha yang dalam kegiatan itu menyampaikan “Restorative Justice dalam Penanganan Perkara”, Dr. Panca Sarjana Putra menyampaikan “Pola Penanganan Masalah Pengadaan Barang dan Jasa Ditinjau dari Aspek Pidana dan Perdata”, dan Hendra Anthonius Ginting menyampaikan “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan ini berlangsung pada 14 Desember 2021 di Le Polonia Hotel-Medan.