Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, menganugerahkan penghargaan predikat kepatuhan tinggi atas pelayanan publik kepada 8 Pemda di Sumut tahun 2021.
Penganugerahan penghargaan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penilaian atas kinerja pelayanan publik 34 Pemda di Sumut pada tahun 2021.
Penilaian dikelompokkan dalam 3 predikat zona, yakni hijau (baik) sebanyak 8 Pemda, kuning (sedang) 18 Pemda dan merah (buruk) 8 Pemda.
Adapun Pemda terbaik adalah Pemkab Deli Serdang dengan nilai 98,90. Sementara Pemda terburuk adalah Nias dengan nilai 32,60.
"Hari inilah penghargaan itu diserahkan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, pada acara penganugerahan penghargaan, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang, Medan, Selasa (18/01/2022).
Berikut daftar predikat zona kepatuhan pelayanan publik:
A. ZONA HIJAU
1. Pemkab Deli Serdang 98,90
2. Pemkab Dairi 93,29
3. Pemkab Tapanuli Selatan 91,06
4. Pemkab Humbang Hasundutan 90,37
5. Pemkab Batubara 89,67
6. Pemko Medan 89,22
7. Pemko Tebing Tinggi 86,51
8. Pemko Pematangsiantar 83,57
B. ZONA KUNING
1. Pemkab Langkat 80,28
2. Pemkab Tapanuli Utara 78,34
3. Pemkab Serdang Bedagai 77,03
4. Pemprov Sumatera Utara 74,68
5. Pemkab Asahan 69,69
6. Pemko Padangsidimpuan 69,53
7. Pemkab Karo 68,62
8. Pemkab Samosir 66,96
9. Pemko Gunungsitoli 66,84
10. Pemko Tangjungbalai 63,42
11. Pemko Binjai 62,12
12. Pemkab Pakpak Bharat 61,75
13. Pemkab Simalungun 61,53
14. Pemkab Nias Utara 59,77
15. Pemkab Mandailing Natal 59,53
16. Pemkab Labuhanbatu Selatan 53,45
17. Pemkab Labuhanbatu 51,58
18. Pemkab Nias Barat 51,46
C. ZONA MERAH
1. Pemkab Nias Selatan 47,94
2. Pemkab Labuhanbatu Utara 46,54
3. Pemkab Toba 45,51
4. Pemkab Padang Lawas 44,97
5. Pemkab Padang Lawas Utara 41,75
6. Pemkab Tapanuli Tengah 40,93
7. Pemko Sibolga 34,08
8. Pemkab Nias 32,06
Adapun indikator penilaian, kata Abyadi, adalah berdasarkan 14 komponen sebagaimana yang amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di antaranya bidang ekonomi dan non ekonomi, bidang adminiatrasi kependudukan, bidang kesehatan dan bidang pendidikan.
Penghargaan dan hasil nilai diberikan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadang Suharmawijaya bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar
Hadir menerima penghargaan, yakni Asisten Pemerintah Pemkab Deli Serdang, Dedi Mawardi, Bupati Dairi, Eddy Kelleng AT Berutu, Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu, Bupati Humbahas diwakili Sekdakab Tonny Sihombing, Bupati Batubara, Zahir, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, Wali Kota Tebing Tinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dan Wali Kota Pematangsiantar diwakili Wakil Wali Kota, Togar Sitorus.