Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua terdakwa pemasok ratusan ekstasi ke tempat hiburan malam, Bosque KTV, Marson Ronaldo Pasaribu dan Bambang Darmadi Putra dituntut 20 tahun bui, dalam sidang secara video confrence di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/1/2022) sore. Jaksa penuntut umum (JPU) Septian Napitupulu dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, subsidar 6 bulan penjara," kata JPU Septian Napitupulu.
Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika, sementara yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Usai tuntutan dibaca, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Mengutip surat dakwaan, perkara tersebut berawal saat dilakukannya razia gabungan Polrestabes Medan dan Pemko Medan atas adanya laporan masyarakat, terkait dengan tempat hiburan malam yang beroperasi selama masa PPKM yakni Bosque KTV.
Selanjutnya personil gabungan tersebut mendatangi Bosque KTV, dan ketika melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Bosque KTV ditemukan 1 buah tas warna hitam berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merk rolex dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear.
Kemudian juga ditemukan 2 buah buku catatan penjualan pil ekstasi di gudang minuman. Selanjutnya dilakukan interogasi kepada beberapa karyawan terkait dengan ekstasi dan siapa yang keluar masuk ke gudang minuman tempat narkotika jenis ekstasi ditemukan, dimana diketahui yang biasa masuk ke gudang minuman yakni terdakwa I Marson Ronaldo Pasaribu dan terdakwa II Bambang Darmadi Putra.
Selanjutnya, saksi-saksi mencari dan mengamankan para terdakwa di lobi KTV dan dilakukan interogasi. Dimana para terdakwa mengakui kepemilikan dan juga mengakui memperjualbelikan ekstasi tersebut di Bosque KTV. Selanjutnya, para terdakwa juga mengakui menyimpan uang hasil penjualan ekstasi tersebut.
Lalu, atas tunjukan para terdakwa, saksi-saksi menemukan uang tunai sebesar Rp17.500.000, di ruangan kecil yang bersebelahan dengan gudang minuman. Selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat pemeriksaan para terdakwa di Polrestabes Medan, ternyata masih ada barang bukti ekstasi yang masih disimpan terdakwa Marson Ronaldo Pasaribu di Bosque KTV, selanjutnya saksi anggota Polri membawa terdakwa ke lokasi.
Pasaribu langsung kooperattif dengan menunjukkan tempat menyembunyikan pil ekstasi tersebut, di bawah tumpukan sampah di ruangan yang sedang direnovasi, dan ditemukan 260 butir pil ekstasi yang terdiri dari 60 butir pil ekstasi warna biru merk rolex, dan 200 butir pil ekstasi warna kuning merk monclear dan uang tunai sebesar Rp 4 juta.