Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Samosir. Para pedagang pengecer di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara menjual pupuk bersubdisi di atas harga eceran tetap (HET), yakni dari Rp 135.000/sak ukuran 50 kg menjadi Rp 150.000. Selain itu, pedagang juga melanggar aturan, di mana pupuk yang diperuntukkan di satu kecamatanan dijual ke kecamatan lain.
Plt Kadis Pertanian Samosir, Andri P Limbong bersama distributor pupuk bersubsidi turun langsung ke lapangan untuk mengetahui penyebab kenaikkan harga pupuk di Kecamatan Onan Runggu yang dilaporkan menjadi Rp 150.000-Rp 200.000/sak.
"Kami sudah ke lokasi dan kami telah menemukan pengecer yang menjual harga di luar HET, yakni Rp 150.000, bukan harga Rp 200.000 seperti informasi yang beredar," kata Andri kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (26/1/2022).
Andri juga menjelaskan, alasan pengecer menjual pupuk di atas HET bisa diterima akal. Sebab pupuk yang dijual diambil dari kawasan Kecamatan Nainggolan dan dijual di Kecamatan Onan Runggu. Pupuk juga langsung diantar ke rumah petani yang membutuhkan dengan waktu tempuh sekitar 20 menit perjalanan.
"Sekali lagi, kami sudah bertemu dengan kedua belah pihak, dan harga itu dinaikkan sebesar Rp 15.000/sak, karena pembeli dan penjual pupuk sudah bersepakat dengan alasan jarak tempuh hingga pupuk diantar ke lokasi yang membutuhkan, sehingga persoalan itupun sudah selesai," tambahnya.
Sementara pihak distributor, kata Andri, juga telah memberikan peringatan kepada para pengecer supaya menjual pupuk bersubsidi di kawasan masing-masing yang sudah ditentukan. Karena tidak dibenarkan menjual pupuk dari luar kawasan, semisal pupuk di Kecamatan Nainggolan dijual di Kecamatan Onan Runggu.
Informasi yang dihimpun, Kabupaten Samosir hanya mendapatkan alokasi pupuk subsidi sekitar 40 persen dari kebutuhan yang telah diajukan. Oleh karena itu, diharapkan kepada kelompok tani agar betul betul membagikan secara merata kepada anggota kelompok tani untuk digunakan dengan baik.