Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) telah menyurati DPRD Kota Tanjungbalai agar segera menggelar sidang paripurna pemberhentian M Syahrial dari jabatan Wali Kota Tanjungbalai masa jabatan 2021-2024.
Achmad Rasyid Ritonga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, mengatakan surat tersebut telah dikirimkan ke DPRD Tanjungbalai pada pekan kemarin.
"Minggu yang lalu sudah kita kirim ke DPRD Tanjungbalai," ujar Achmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan di Medan, Kamis (03/02/2022).
Sebagaimana diketahui, Syahrial berstatus wali kota nonaktif sejak April 2021 menyusul kasus hukum yang menimpanya, yakni dugaan praktik suap terhadap oknum penyidik KPK agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi Pemko Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.
Adapun paripurna pemberhentian Syahrial tersebut, jelas Achmad Rasyid, agar menjadi dasar bagi pengusulan Plt Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib, sebagai wali kota defenitif.
"Saat ini kan sebenarnya beliau (Waris) Wakil Wali Kota Tanjungbalai yang melaksanakan tugas wali kota. Maka agar bisa defenif, harus diparipurnakan dulu pemberhentian Syahrial," jelas Rasyid.
Lebih lanjut Rasyid menjelaskan, Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021, telah mengeluarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) kepada Syahrial atas kasus suap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, senilai Rp 1,695 miliar.
"Atas dasar itulah kemudian kita setelah berkoordinasi dengan Kemendagri dan arahan Pak Gubernur Edy Rahmayadi, mulai memproses pengusulan Waris Thalib menjadi Wali Kota Tanjungbalai defenitif. Maka diawalilah dengan paripurna pemberhentian Syahrial," jelas Rasyid.
Adapun Syahrial dan Waris, adalah pasangan yang tampil sebagai pemenang pada Pilkada serentak Tanjungbalai tahun 2020. Pasangan itu kemudian dilantik Gubernur Sumut, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2024 pada Jumat (26/02/2021).
Namun 2 bulan setelah menjabat, persisnya pada April 2021, Syahrial kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam dugaan kasus suap kepada penyidik KPK. Setelah itu, Waris menjadi Plt Wali Kota Tanjungbalai.