Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyaluran dana bantuan sosial tunai (BST) melalui Kantor PT Pos Indonesia (Kantor Pos) menimbulkan kerumunan massa sehingga melanggar protokol kesehata. (prokes). Kerumunan massa yang antre untuk mendapatkan dana tunai tersebut di antaranya tampak di Kantor Pos Jalan Pelita IV Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Perjuangan Medan, pada Kamis (24/2/2022). Keadaan yang sama jugat terjadi saat penyaluran dana BST yang dilakukan Rabu (23/2/2022).
Pada Kamis (24/2/2022) petugas dari aparat kepolisian JR Hasugian yang mengawal penyaluran dana tunai senilai total Rp 600.000 tersebut berulang kali mengingatkan massa agar menerapkan prokes yakni menjaga jarak. Namun, massa yang mengantre di halaman kantor tersebut terkesan mengabaikan arahan dari petugas.
Untuk diketahui, pada butir dua dalam surat undangan kepada warga penerima BST disebutkan agar warga yang mengambil bansos tersebut senantiasa menerapkan prokes guna menekan penularan Covid-19.