Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penegasan untuk pengawasan distribusi BBM Solar bersubsidi di wilayah Sumatera Utara, kembali ditegaskan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Inspeksi mendadak (sidak) dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan di SPBU-SPBU, menurut Edy Rahmayadi akan terus dilakukan.
"Nanti kita akan lakukan sidak ya, dan menempatkan orang dan sudah ditempatkan," ujar Gubernur Edy kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (12/04/2022).
Memang, kata Edy Rahmayadi, ada ditemukan distribusi solar subsidi seperti untuk jerigen-jerigen di Sumut. Selebihnya yang "aneh-aneh" belum ada.
"Itukan dia intuk nelayan, gilingan padi, untuk pekerjaan-pekerjaan yang kecil. Kalau itu nanti kita setop benaran, tak jalan rakyat itu," sebut Edy.
"Tapi yang sifatnya jerigen-jerigen untuk kegiatan produksi, sampai saat ini belum saya temukan dan belum ada laporan ini," sambung Edy.
Namun ia tidak menampik jika Polda Sumut telah mengamankan 3 pemilik SPBU di Mandailing Natal, Labuhanbatu dan Nias Selatan, karena diduga mempermainkan solar subsidi.
Terkait hal itu, mantan Pangkostrad itu meminta para pemilik SPBU di Sumut mengikuti aturan, sehingga penyaluran Solar subsidi di Sumut tepat sasaran.
"Oke, karena kan banyak ini SPBU. Saya mengharapakan semua yang memiliki SPBU ikutilah aturan sehingga tertib dan bisa digunakan tepat sasaran," pungkas Edy.
Sebelumnya Gubernur Edy Rahmayadi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 541/3268 tahun 2022 tentang Pengendalian Pendistribusian BBM Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut.
Dalam surat edaran tentang Pengendalian Pendistribusian BBM Tertentu Jenis Solar Bersubsidi di Provinsi Sumut tertanggal 23 Maret itu, Gubernur Edy melarang kendaraan dinas pemerintah menggunakan solar subsidi.
Tak hanya itu, untuk kendaraan milik BUMN, BUMD dan TNI/Polri, juga tidak diperbolehkan. Namun untuk kendaraan seperti ambulans, mobil jenazah, pengangkut sampah dan pemadam kebakaran, tetap diperbolehkan.
Edy Rahmayadi juga melarang penggunaan solar subsidi untuk truk pengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan, termasuk untuk angkutan CPO, angkutan tambang batuan dan batubara serta angkutan mixer semen.