Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Rizal Andika alias Izal (35) warga Lingkungan I, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, selaku tersangka pencurian kerbau milik Benly Vernando (55) warga Dusun Dua Bukit Melintang, Desa Bukit Melintang, Kecamatan Wampu, Langkat, akhirnya ditangkap Polres Langkat, Senin (11/4/2022). Sebelumnya tersangka sempat menghilang selama sebulan lebih dari intaian polisi.
Penangkapan tersangka langsung dilakukan Kanit Pidum Polres Langkat Ipda Herman Sinaga bersama anggota anggotanya, ketika mengetahui tersangka di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen SIK, Selasa (12/4/2022), mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/146/II/2022/SPKT/POLRES LKT/POLDA SUMUT, tanggal 12 Februari 2022
"Korban selaku pelapor atas nama Benly Vernando, pada Rabu 26 Januari 2022 membuat laporan polisi tentang kehilangan ternaknya berupa seekor kerbau. Kemudian dilakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Sabran alias Olong dan tersangka Syabrizal alias Cahcut. Kedua tersangka ini sudah duluan ditahan, dan tersangka Rizal Andika saat itu menghilang, dan baru kemaren ditangkap," katanya.