Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailycom-Taput. Tim P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAk Asasi Manusia) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut, mengikuti pencanangan Lembaga Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2022. Pencanangan digelar secara hybrid dan untuk Lapas Siborongborong, di ruang WBK-WBBM Lapas setempat, Senin (30/5/2022).
Hal itu dilakukan sehubungan dengan akan dilaksanakannya pencanangan Lembaga P2HAM di jajaran Kanwilkumham Sumut, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) pasca terbitnya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai perubahan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dengan ada perubahan tersebut sesuai dengan tujuan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi, dalam sambutannya secara daring menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun ini diperluas ruang lingkup pelaksanaannya dimana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 yang lama dilaksanakan hanya di unit pelaksana teknis saja. Sedangkan pada Permenkumham nomor 2 tahun 2022 semakin diperluas tidak hanya di UPT saja.
"Untuk Permenkumham yang baru ruang lingkup P2HAM harus dilaksanakan di semua Unit Kerja di Kementerian Hukum dan HAM," ucapnya.