Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bekasi - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah meningkatkan status perkara dugaan pengeroyokan Iko Uwais ke tahap penyidikan. Polisi akan memeriksa kembali Iko Uwais dalam rangka penyidikan tersebut.
"(Pemanggilan Iko Uwais) kita jadwalkan untuk hari Sabtu besok," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitya kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jl Pramuka, Bekasi, Kamis (23/6/2022).
Ivan menyebutkan pemeriksaan terhadap Iko Uwais merupakan mekanisme yang harus dilakukan penyidik sebelum menetapkan siapa tersangka di kasus tersebut. Iko Uwais akan diperiksa kembali dengan status sebagai saksi.
"Terhadap terlapor iya, terlapor akan kita panggil lagi sebagai saksi untuk mengukuhkan berita acara pemeriksaan karena memang itu mekanismenya," ujarnya.
Selain Iko Uwais, Ivan mengatakan akan memanggil saksi lain yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk dokter yang melakukan pemeriksaan visum terhadap pelapor juga akan dimintai keterangan.
"Petunjuk sudah beberapa kita amankan. Nanti alat bukti lain termasuk beberapa saksi kita periksa. Termasuk dokter yang melakukan pemeriksa visum dari saudara RD juga akan kita lakukan pemeriksaan," kata dia.
Lebih lanjut Ivan mengungkapkan penyidik telah memeriksa 6 saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi akan bertambah, termasuk dari dokter sebagai ahli yang akan menerangkan hasil visum pelapor.
"Sampai saat ini masih sama masih 6 (orang). Nanti akan bertambah beberapa orang lagi, termasuk dokter," imbuhnya.
Ivan mengatakan hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka akan ditetapkan setelah penyidik melengkapi alat bukti.
"Nanti tersangka itu setelah metode penyidikan ini rampung dan alat bukti yang kami kumpulkan dirasa cukup baru kita tetapkan," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais. Hasil gelar perkara tersebut penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
"Jadi penyidik telah meningkatkan status kasusnya ke penyidikan. Hasil gelar perkara kasus ini disimpulkan memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Kamis (23/6).
Zulpan mengatakan peningkatan status perkara ke penyidikan ini dilalui melalui mekanisme gelar perkara. Nantinya polisi akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya kalau sudah penyidikan ada tersangkanya," katanya. dtc