Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 3 saksi tambahan di kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais. Polisi segera melakukan gelar perkara dan menuntaskannya pekan ini.
"(Tiga saksi) sudah diperiksa semua, saksi ahli sudah diperiksa. Hasil visum sudah ada tinggal digelarkan sekarang dalam proses penyidikan. Dalam seminggu ini akan tuntas," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Senin (4/7/2022).
Hanya, Hengki tidak menjelaskan apakah pihaknya telah memiliki calon tersangka di kasus tersebut. Hengki mengatakan kepastian ada-tidaknya tersangka akan ditentukan dalam mekanisme gelar perkara.
"Untuk sementara sampai dengan hari ini masih statusnya sebagai saksi. Mudah-mudahan dalam 2, 3, 4 hari ini kita akan informasikan. Gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik apakah ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak. Nanti akan kami sampaikan, karena masih dalam gelar perkara," tuturnya.
"Nanti kita akan menetapkan apakah cukup alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Saksi sudah (diperiksa)," sambung Hengki.
Sebelumnya, polisi akan memanggil 3 orang saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais. Total ada 9 saksi yang bakal diperiksa dalam kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat mereka akan dipanggil, yaitu ada 2 orang saksi yang melihat, mendengar, dan menyaksikan peristiwa tersebut dan satu ahli," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira saat ditemui di kantornya, Kamis (30/6).
Ia mengatakan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Nantinya, setelah ketiga saksi tersebut rampung diperiksa, barulah pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Jadi, saat ini masih berproses, belum ada penetapan tersangka siapa pun. Sampai nanti pemeriksaan saksi ini kami rasa rampung, kami bentuk tim sampai gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dalam perkara tersebut," sambungnya.
Setelah pemeriksaan saksi rampung, Ivan menyebut akan menganalisis dari bukti visum, keterangan saksi dan ahli. Setelah itu, barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.
"Korbannya Saudara RD, pelakunya masih lidik. Nanti pada saat penerapan tersangka baru ada namanya pelaku. Kita harus kedepankan praduga tak bersalah," imbuh Ivan.
"Hari Jumat dan Sabtu (pemanggilan saksi). Makanya kalau mereka datang, rampung pemeriksaan saya di minggu ini. Tapi seandainya di antara ketiga saksi tidak datang, kita panggil ulang," pungkasnya. dtc