Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku kaget atas pencabutan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada lembaganya. ACT pun akan mengirimkan permohonan pembatalan atas pencabutan izin tersebut.
"ACT memungkinkan untuk mengirim kembali surat permohonan pencabutan, pembatalan surat pencabutan ini," kata Presiden ACT Ibnu Khajar, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Ibnu mengatakan pihaknya sudah menyiapkan surat permohonan pembatalan pencabutan izin PUB Yayasan ACT. Surat itu, katanya, akan dikirimkan besok.
"Insyaallah, alhamdulillah hari ini sudah kami siapkan suratnya, mungkin besok pagi kami akan kirimkan surat permohonan kepada Kemensos untuk pembatalan atas pencabutan izin PUB kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap," ujarnya.
Ibnu meyakini Kemensos akan menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB Yayasan ACT. Sebab, menurutnya, ACT selama ini sudah bersikap kooperatif dalam pertemuan dengan Kemensos.
"Kami sangat yakin dengan suasana hangat yang kemarin, komunikasi yang sangat baik, dengan kooperatifnya kami hadir ke sana dan apresiasi yang kami sampaikan kepada Kemensos dan juga Kemensos mengapresiasi kehadiran kami. Kami sangat yakin bahwa, Kemensos semoga memudahkan untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB yang baru terbit pada hari ini," ungkap dia.
ACT Kaget
ACT kaget izin pengumpulan uang dan barang (PUB) yayasannya dicabut Kemensos. ACT mengaku selama ini belum pernah ditegur oleh Kemensos, tapi izin mereka langsung dicabut.
Tak bertahapnya prosedur, menurut ACT, justru tak sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Pasal 27, yang telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.
"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang dimiliki izin melalui tiga tahap. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis," kata Ibnu dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022). dtc