Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Medina Zein resmi di tahan oleh Kejari Jaksel usai diperiksa sebagai tersangka. Kini ia dilimpahkan ke rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanannya paling lama 20 hari.
Lebih lanjut, Medina Zein kali ini terjerat kasus dugaan pengancaman di media sosial terhadap Uci Flowdea.
Ancaman hukuman yang dikenakan pada Medina Zein kali ini adalah 6 tahun penjara.
"Enam tahun (ancaman hukuman)" ujar Denny Wicaksono selaku Kasipidum Kejari Jaksel, Kamis (7/7/2022).
Lebih lanjut Denny Wicaksono juga menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan pada Medina Zein di kasus ini.
"Diduga melanggar Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang ITE atau Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang ITE atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP," jelas Denny Wicaksono lagi.
Lebih lanjut, Denny Wicaksono menegaskan bahwa kasus ini bukanlah yang dilaporkan oleh Marissya Icha, melainkan oleh Uci Flowdea.
Kata Denny Wicaksono, laporan yang dilayangkan Marissya Icha tidak bisa dipenjarakan.
"Yang Marissya tidak bisa dilanjutkan penahanan. Kalau yang ini tahap 2 ini dia perkara sekaligus terlapornya Uci Flowdea," jelas Denny Wicaksono.
Mengenai kasus yang dilaporkan Marissya Icha kemungkinan akan digabungkan dengan laporan dari Uci Flowdea. Hal itu tergantung dari pihak JPU yang menanganinya.
"Kita tunggu JPU menyempurnakan surat dakwaan. Kemungkinan sekaligus," tegas Denny Wicaksono. dtc