Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kompolnas mengatakan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditangani Bareskrim Polri. Laporan itu sebelumnya dibuat keluarga Brigadir J.
"Jadi begini, tadi sudah disampaikan kasus di Polda ditarik ke Bareskrim, sudah disampaikan, sehingga tentunya nanti yang akan memutuskan...," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Benny mengatakan hal ini dilakukan agar proses penanganan lebih efektif. Dia mengatakan Bareskrim juga diharapkan bisa menangani semua proses penyidikan secara scientific crime investigation.
"Untuk memudahkan proses penanganan, karena ini kasus kait-mengkait dan tentunya diharapkan kalau di sini akan jauh lebih efektif karena akan didukung dengan personel yang memadai dan juga dukungan pemeriksaan secara scientific crime investigation," katanya.
Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Terkait laporan pengacara Brigadir J ditangani oleh Bareskrim," kata Irjen Dedi saat dimintai konfirmasi terpisah.
Polri Gelar Perkara Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Polri akan melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri. Adapun laporan tersebut yakni soal adanya dugaan pembunuhan berencana.
"Ya (gelar perkara laporan keluarga Brigadir J), sore di Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (20/7).
Dia mengatakan Polri juga akan menyampaikan hasil autopsi jenazah Brigadir Yoshua.
"Ya akan disampaikan juga hasil autopsi," katanya.
Laporan itu dibuat keluarga Brigadir J dengan diwakili pengacara Johnson Pandjaitan pada Senin lalu (18/7). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto pasal 55 dan pasal 56," kata Johnson saat itu.
Penanganan Kasus Sebelumnya
Sebelumnya, kasus polisi tembak polisi ini ditangani Polres Metro Jaksel dan lalu ditarik Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan karena penyidik Polda Metro lebih berpengalaman.
"Mulai kemarin, sesuai arahan Bapak Kapolri, penanganan kasus kejadian di Duren Tiga diambil alih Polda Metro Jaya. Kenapa hal ini dilakukan? Karena di Polda Metro Jaya penyidik-penyidiknya mungkin lebih berpengalaman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (19/7).
Dia mengatakan Polda Metro juga memiliki sarana dan prasarana yang lebih lengkap. Namun penyidik dari Polres Jaksel juga akan membantu penyidikan yang dilakukan Polda Metro.
"Dan tim penyidikan Polda Metro Jaya mendapat asistensi dari penyidik Bareskrim dan dalam rangka pembuktian secara ilmiah Inafis turun," kata Dedi.
Selanjutnya, Dedi mengatakan Tim Labfor Polri hingga Tim Forensik Polri bakal turun dalam proses penyidikan ini. Dia yakin penyidik Polda Metro memiliki pengalaman yang baik.
Keluarga Ragukan Polda Metro
Pengacara keluarga Brigadir Yoshua ragu kasus ditangani dengan tepat Polda Metro. Dia mengungkit momen Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memeluk Irjen Ferdy Sambo.
"Itu sebetulnya tidak tepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat itu kalian-kalian juga yang memposting bahwa Kadiv Propam main Teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, Rabu (20/7).
Kamarudin mengatakan momen pelukan tersebut yang meragukan pihaknya bahwa kasus ini bisa ditangani dengan benar oleh Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal itu, Polri menegaskan proses penyidikan tidak bisa dicampur aduk dengan momen pelukan tersebut.
"Kejadian antara Kapolda dengan Ferdy Sambo itu personal, rasa empatinya saja. Tapi proses penyidikan nggak bisa dicampuradukkan, proses penyidikan tetap profesional, transparan, dan akuntabel," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7).
"Jadi nggak dipengaruhi kejadian-kejadian seperti itu," tambahnya.
Dedi mengatakan penyidik tentunya memiliki kode etik profesi yang dijunjung tinggi sehingga penyidik tentunya bisa dituntut jika tidak profesional dalam menangani suatu kasus. dtc