Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Tanah Karo. Kejaksaan Negeri Karo menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karo, Robert Billy Perangin-angin sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan gelanggang olahraga di Stadion Samura Kabanjahe tahun anggaran 2018, Kamis (21/7/2022).
Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan gelanggang Olahraga tersebut sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Tim penyidik menetapkan Robert sebagai tersangka saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek tersebut, sekaligus saat ia menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Karo.
Kejaksaan Negeri Karo dalam siaran persnya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (22/7/2022), menyampaikan terkait kerugian negara sudah dilakukan penghitungan oleh ahli, yakni kurang lebihRp 200 juta.
Menurut Kasintel Kejaksaan Negeri Karo, IL Nardo Sitepu, pasal yang dipersangkakan yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Nardo Sitepu menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru baik dari pemerintah maupun pihak swasta.
Saat ini Kejari Karo sedang melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.