Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapal Perang TNI Angkatan Laut, KRI Cut Nyak Dien-375 (KRI CND-375) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara, Minggu (24/7/2022).
Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksma TNI Krisno Utomo kepada medanbisnisdaily.com, Senin (25/7/2022) malam, mengatakan, KRI Cut Nyak Dien-375 yang berada di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22 mendeteksi kapal KIA melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara yang merupakan Landas Kontinen Indonesia.
“Dengan menggunakan isyarat, KRI CND-375 menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS)," papar Danguspurla Koarmada I.
Disebutkan, dari dua KIA berbendera Vietnam dengan total 19 ABK juga berkebangsaan Vietnam. Kedua KIA tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah ZEE dan ditemukannya muatan kurang lebih 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
"Penangkapan kedua KIA ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi Sumber Daya Alam Indonesia. Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.
Kegiatan Patroli KRI Cut Nyak Dien-375 di perairan Laut Natuna Utara selaras dengan perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut, yakni menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan negara," pungkas Danguspurla Koarmada I.
Kedua KIA berbendera Vietnam ini diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 45 Tahun 2009 Perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp 20 miliar.