Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski sudah ditetapkan Menteri Dalam Negeri, namun Pemprov Aceh tidak serta merta mengakui Pemprov Sumut sebagai pemilik yang sah atas 4 pulau di perbatasan Aceh-Sumut.
Hingga saat ini Pemprov Aceh terus bersikukuh 4 pulau itu adalah bagian dari wilayahnya. Adapun 4 pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Pemprov Aceh terus berjuang bahwa empat pulau itu milik mereka," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi, kepada wartawan, di Medan, Selasa (26/07/2023).
Zubaidi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Pemprov Aceh belum lama ini untuk membicarakan persoalan tersebut.
Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa keputusan siapa pemilik 4 pulau tersebut diserahkan ke Kemendagri. "Nanti Kemendagri yang memutuskan, kita tunggulah apa hasilnya," kata Zubaidi.
Yang pasti, ujar Zubaidi lagi, ke-4 pulau perbatasan Sumut-Aceh tersebut adalah masuk dalam wilayah Sumut. Hal itu didasarkan atas Keputusan Mendagri Nomor 050-145 yang menetapkan keempat pulau di perbatasan Sumut-Aceh tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.
"Pemprov tetap mempedomani keputusan Mendagri itu. Jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu," kata Zubaidi.
Sebelumnya, Pj Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis, Rabu (22/06/2022) mengatakan penetapan 4 pulau tersebut sudah melewati berbagai tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.
"Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut," jelas Afifi Lubis.
Tidak hanya itu, lanjut Afifi, telah juga dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya.