Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK memastikan bakal terus memburu buron Surya Darmadi yang disebut-sebut tengah berada di Singapura. KPK memastikan bakal berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Kami punya koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. itu nanti kita akan cek ke sana, menanyakan keberadaan yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
"Kita akan koordinasi dengan CPIB dengan aparat penegak hukum setempat," lanjutnya.
Namun Alex belum dapat memastikan soal status kewarganegaraan Surya Darmadi saat ini. Akan tetapi dia menduga Surya Darmadi berada Singapura.
"Saya nggak tahu sekarang status yang bersangkutan ini, masih WNI atau sudah menjadi warga Singapura. Dan posisi yang bersangkutan tadi disebutkan di mana, di Singapura," ucapnya.
Menurut Alex, jika Surya Darmadi memang berada di Singapura, KPK bakal melihat opsi ekstradisi. Alex menyebut kejahatan Surya Darmadi di Indonesia mempunyai sanksi hukum yang sama dengan Singapura.
"Terkait dengan ekstradisi itu juga nanti pasti akan kami jajaki misalnya yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi kan itu, dan apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura," ujar Alex.
Surya Darmadi Masuk Red Notice Interpol Sejak 2020
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris National Central Bureau Brigjen Amur Chandra menyebut Surya Darmadi telah masuk red notice Interpol. Dia menjelaskan, Surya Darmadi resmi ditetapkan dalam red notice Interpol sejak Agustus 2020.
"Sejak Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra kepada detikcom, Selasa (2/8).
Adapun soal keberadaan Surya Darmadi, KPK menjeratnya sebagai tersangka sejak 2019 dalam pengembangan kasus yang diusut KPK. Perkara itu mulanya melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Surya Darmadi menghilang bak ditelan bumi. Upaya KPK untuk meringkus Surya Darmadi hingga kini belum membuahkan hasil.
"Terhadap DPO yang hingga saat ini belum ditemukan, KPK masih terus melakukan berbagai upaya agar para DPO tersebut dapat ditemukan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada akhir Desember 2020.
Surya Darmadi Jadi Tersangka di Kejagung
Kemudian, pada Senin (1/8), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkara korupsi yang ditangani dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni Rp 78 triliun. Tersangka kasus tersebut adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya Darmadi dan M Thamsir Rachman tidak ditahan. Thamsir tidak ditahan lantaran dia kini berada di penjara terkait kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru," kata Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima detikcom, kemarin.
"Tersangka SD masih dalam status DPO," imbuh Burhanuddin.
Status DPO Surya berkaitan dengan kasus KPK. Surya ditetapkan tersangka oleh KPK pada 2019. dtc