Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Denny Indrayana buka suara terkait status dirinya dan Bambang Widjojanto (BW) yang tak lagi menjadi Kuasa Hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Padahal, keduanya sempat menjadi kuasa hukum saat sidang praperadilan Maming.
Denny dan BW, kata Denny, sebelumnya telah sepakat untuk menjadi Kuasa Hukum saat praperadilan saja.
"Saya dan Mas BW memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja," kata Denny Indrayana dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Namun, dia juga sempat menyinggung soal bukti-bukti yang sempat dihadirkan pihaknya dalam praperadilan. Dia masih bersikeras menyebut Maming korban kriminalisasi.
"Sepanjang bukti di praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis. Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," jelas Denny.
Adapun dengan berakhirnya masa pendampingan hukum, dia berharap Maming dapat menjalani proses perkara dengan baik. Dan keduanya yakin Maming bakal dapat keadilan.
"Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto (BW) dan Denny Indrayana resmi tak lagi menjadi kuasa hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Keduanya resmi berhenti membela Maming sejak hari ini.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Mardani Maming saat ini, Abdul Qodir. Dia menyebut BW dan Denny Indrayana sudah tak tercantum di dalam surat kuasa.
"Nah, kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama, surat kuasa lama itu sudah dicabut oleh Pak Mardani Maming," kata Abdul Qodir di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (3/8/2022).
"Pak BW, Pak Denny sudah tidak ada di surat kuasa," lanjutnya.
Dia menegaskan Mardani Maming hanya memiliki tim kuasa yang merupakan gabungan dari Kuasa Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
"Per hari ini, Pak Mardani hanya akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, dari PBNU dan dari Hipmi. Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar dua organisasi itu," terangnya.
Kemudian, dia juga sempat menjelaskan bahwa pihaknya belum memikirkan soal pengajuan kembali praperadilan. Dia mengaku pihaknya bakal terus mengikuti pemeriksaan Mardani Maming.
"Sampai sejauh ini, kita belum berniat berpikir untuk mengajukan praperadilan. Sampai sejauh ini, kita lanjutkan saja, kita ikuti pemeriksaan," ujar Abdul Qodir.
Abdul Qodir juga membenarkan Maming diperiksa hari ini terkait penyidikan perkara yang disangkakan kepada kliennya itu. Bahkan, dia mengaku sempat mendampingi Maming menjalani pemeriksaan.
"Bahwa Mardani Haji Maming, baru saja menjalani pemeriksaan ya, dalam rangka penyidikan ini," tutur Abdul Qodir.
"Tadi saya damping (Mardani Maming), saya Abdul Qodir dengan rekan saya, Irfan," tutupnya. dtc