Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu dengan dugaan kerugian negara Rp 78 triliun. Hari ini, Kejagung memeriksa anak dari bos pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, berinisial AD.
"AD selaku anak tersangka SD dan direktur di beberapa anak usaha milik tersangka SD, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (4/8/2022).
Kejagung juga memeriksa adik Surya Darmadi inisial SW dalam kapasitas sebagai direktur di beberapa anak usaha milik Surya Darmadi. Dia mengatakan Kejagung juga memeriksa keponakan Surya Darmadi inisial AF dalam kapasitas sebagai pengurus PT DPN di Riau.
"SW selaku adik tersangka SD dan direktur di beberapa anak usaha milik tersangka SD, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Ketut.
"AF selaku Pengurus (logistik) PT DPN di Riau sekaligus keponakan tersangka SD, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," imbuhnya.
Tak hanya memeriksa keluarga Surya Darmadi, Kejagung juga memeriksa Staf Bagian Divisi Marketing & Trading PT Darmex Agro Group inisial JRB, Manager PT Darmex Plantation inisial KG dan Legal Humas Perkebunan di Indragiri Hulu inisial DFS. Para saksi diperiksa untuk membuat memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Ketut.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dan kasus pencucian uang baru yang diusut Kejagung ini menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka.
Ketut Sumedana mengatakan Thamsir sedang menjalani vonis dalam perkara dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sementara itu, Surya Darmadi merupakan buron KPK. dtc