Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menyebut petugas LPSK mengaku gemetaran saat ada dua amplop cokelat disodorkan seusai pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo. Pertemuan itu terjadi di Kantor Propam pada 13 Juli 2022.
Edwin mengatakan peristiwa itu setelah Irjen Ferdy Sambo berbicara soal pengajuan permohonan perlindungan untuk Bharada Eliezer dan istrinya, Putri Candrawathi, terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Edwin mengatakan petugas LPSK langsung menolak amplop itu.
"Belum dilihat lah. Kasih begitu saja sudah buat staf LPSK gemetaran. Langsung staf kami tolak saja," kata Edwin kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Edwin mengatakan ada dua petugas LPSK yang datang ke Kantor Propam. Dia menyebut salah satu anggota LPSK saat itu tengah menunaikan ibadah salat dan meninggalkan petugas lain seorang diri.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri sehingga hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam," ucapnya.
Edwin mengatakan petugas LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Sambo itu ditemui seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu yang menyampaikan amplop cokelat. Dia mengatakan, berdasarkan cerita stafnya, amplop itu disebut sebagai titipan 'Bapak'.
"Menyampaikan titipan atau pesanan 'Bapak' untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK. Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat 2 amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," ujar Edwin.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," sambungnya.
Untuk diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan perlindungan atas laporannya terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Permohonan itu disampaikan pada 14 Juli 2022 ke LPSK. Hingga kini, status Putri masih sebagai pemohon di LPSK.
Putri disebut tak kooperatif saat menjalankan tahapan pendalaman oleh LPSK. Karena itu, asesmen Putri disudahi. Keputusan terkait permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo akan diputuskan Senin depan.
Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Selain Ferdy Sambo, Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Tanggapan Pihak Irjen Ferdy Sambo
Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, buka suara terkait cerita LPSK terkait ada amplop teba dari 'Bapak'. Arman mengatakan fokus dengan proses hukum yang dijalani kliennya.
"Saat ini tim kuasa hukum masih fokus menindaklanjuti proses hukum klien kami dan belum memiliki penjelasan tambahan terkait perkembangan kasus ini," kata Arman Hanis saat dimintai konfirmasi terkait cerita LPSK, Jumat (12/8).
Pihaknya menyerahkan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kepada penyidik. Dia mengatakan Ferdy Sambo menghormati proses hukum.
"Kami mempercayakan kepada penyidik, terkait seluruh proses yang saat ini sedang berjalan," ucapnya. dtc