Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menggelar acara peluncuran tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (uang TE 2022), di Jakarta yang juga digelar secara virtual melalui YouTube, Instagram dan Facebook, Kamis (18/8/2022). Ketujuh pecahan uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp1.000.
Gubernur BI, Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, meluncurkannya secara resmi yang disaksikan para Gubernur dan pimpinan BI di seluruh Indonesia termasuk Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Eddy Rahmayadi, dan Kepala Perwakilan BI Sumut, Doddy Zulverdi bersama wakilnya Ibrahim di pendopo Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Uang TE 2022 ini, dilihat dari tampilannnya, tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI. Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. "Hal ini juga selaras dengan tema HUT RI ke-77 yakni Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat," katanya.
Masyarakat pun dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Usai peluncuran, Kepala Perwakilan BI Sumut, Doddy Zulverdi, memberikan tujuh uang pecahan baru TE 2022 kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Doddy menjelaskan tentang uang pecahan kertas baru tersebut kepada Edy dimana tujuh uang baru itu disatukan dalam satu buku lengkap dengan keterangannya.
Di lokasi yang sama, Gubsu dan Kepala BI juga menyaksikan secara live streaming Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi 2022 bertema "Sinergi untuk Stabilisasi Harga dan Ketahanan Pangan Nasional".