Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Surabaya - Polisi telah menetapkan 6 tersangka buntut tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Keenam tersangka ini masih belum ditahan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sejumlah langkah teknis telah disiapkan. Salah satunya, memanggil para tersangka pekan depan.
"Belum (ditahan), jadi minggu depan, baru akan dipanggil ulang kembali. Kemudian diperiksa kembali, setelah itu baru, nanti update-nya saya sampaikan kepada teman-teman, apabila teman-teman sudah selesai melakukan pemeriksaan," kata Dedi di Mapolres Jatim, seperti dilansir detikJatim, Jumat (7/10/2022).
"Tim penyidikan juga melakukan persiapan. Antara lain menyiapkan untuk rencana pemanggilan enam tersangka, akan dilakukan pemeriksaan tambahan pada minggu depan," imbuhnya.
Pengumuman enam tersangka telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Tiga tersangka terkait pelanggaran Pasal 359 dan/atau 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo 52 Undang-Undang 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Dengan tersangka AHL sebagai Dirut PT LIB, kedua AH selaku Ketua Panitia Penyelenggara dan juga SS selaku Security Officer," ungkap Dedi. dtc