Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Para korban Tragedi Kanjuruhan mengadukan mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta ke Propam Polri. Selain itu, mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan para pelaku penembakan gas air mata kala itu diadukan.
Perwakilan kuasa hukum, Anjay Nawan Yusky, mengatakan laporan ini telah diterima Propam. Laporan ini teregister dengan nomor SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan.
"Terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran SOP dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," kata Anjar saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Diketahui, Irjen Nico Afinta kini sudah dimutasi sebagai Sahli Sosbud Kapolri.
Terlihat pada surat aduan Propam yang diterima itu pihak yang dilaporkan, yakni anggota Satbrimob Polda Jatim yang terlibat PAM stadion berdasarkan sprin pengamanan dari Kapolres Malang nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.
Lalu, anggota Sabhara Polres Malang yang juga terlibat pada pengamanan di sprin yang sama. "Khususnya mengenai tembakan GAM (gas air mata) yang akhirnya menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa dan luka," ujar Anjar.
Sementara, detikcom sudah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono. Namun, hingga berita ini dinaikkan, yang bersangkutan belum merespons.
Korban Kanjuruhan Datangi Bareskrim
Sebelumnya, korban Tragedi Kanjuruhan menyambangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, pada Jumat (18/11). Mereka meminta agar Tragedi Kanjuruhan, yang tengah diusut Polda Jawa Timur, diambil alih sepenuhnya oleh Mabes Polri.
"Kami akan buat permohonan secara resmi bahwa kami ingin semua perkara berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan, baik yang ada di Polda Jawa Timur yang sudah bergulir saat ini ada enam tersangka maupun laporan dari masyarakat yang saat ini ditangani Mapolres Malang, agar diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky, di Bareskrim, Jumat (18/11).
Anjar mengatakan hal tersebut dinilai perlu dilakukan agar nantinya perkara menjadi terang dan tidak ada konflik kepentingan di dalamnya. Dia lantas mencontohkan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang, menurutnya, berjalan semestinya, tidak seperti Tragedi Kanjuruhan.
"Ini untuk bisa membuat terang apa yang sebenarnya terjadi. Tidak ada lagi konflik kepentingan. Harapan kami, ketika di Bareskrim, penanganannya lebih maksimal," kata dia.
"Tadi kami beri masukan juga seharusnya perkara Tragedi Kanjuruhan ini bisa ditangani maksimal seperti penanganan perkara kasus Ferdy Sambo. Bagaimana kita lihat di perkara kasus FS hanya ada 1 korban jiwa, tapi penanganannya begitu maksimal," imbuhnya. dtc