Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Wabendum DPP GAMKI), Suryani Paskah mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk mengawal umat Kristen yang berada di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, agar bisa menjalankan ibadah Natal, baik di ruko maupun di rumah.
Dalam keterangannya, Sabtu (17/12/2022), Suryani Paskah yang juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa Sumatra Utara (PKB Sumut) ini menyayangkan isu mengenai tidak diperbolehkannya umat Kristen di Maja untuk menjalankan ibadah Natal di ruko maupun di rumah.
"Alasan itu tidak tepat. Seharusnya umat Kristen bebas menjalankan ibadah Natal di Kecamatan Maja, baik itu di ruko, di rumah ataupun dimana saja. Tidak perlu harus pindah ke daerah lain untuk menjalankan ibadah Natal," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan konstitusi Indonesia yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945 menjamin kebebasan beribadah bagi warga negara Indonesia (WNI). "Pasal 29 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa dan Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," ujarnya.
Suryani Paskah mengatakan, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011, UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga pasal 29 UUD 1945 yang mengatur kebebasan umat beragama untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya adalah bersifat mutlak dan bebas dilaksanakan di seluruh tanah air Indonesia, baik itu di ruko maupun di rumah.
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:
1. UUD 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
"Perayaan ibadah Natal umat Kristen di Maja, Banten bebas dilaksanakan, baik itu di ruko, di rumah ataupun di balai pertemuan. Hal ini dikarenakan UUD 1945 menjamin hal ini," jelasnya.
Suryani Paskah juga mengatakan bahwa para pimpinan daerah harus bisa mengayomi dan merangkul seluruh stakeholder yang ada di daerah tersebut.
Melihat kondisi yang terjadi Suryani Paskah juga mendesak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, untuk memberikan jaminan keamanan kepada umat Kristen di Maja agar mereka bisa beribadah Natal di daerah tersebut dan tidak harus ke luar daerah.