Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah nama pihak dalam dugaan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Mereka diduga mengetahui informasi perkara tersebut.
Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi menyebut nama-nama itu banyak diterima oleh pihaknya. Namun, dia mengaku KY bakal mendalami lebih lanjut terkait informasi itu.
"Kami dapat banyak informasi termasuk nama-nama, tapi memang kami terus dalami titik-titik lemahnya dari perkara ini," kata Binziad Kadafi kepada wartawan di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Menurutnya, pendalaman itu diperlukan guna dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan. Khususnya dalam perbaikan penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Untuk kemudian jadi pertimbangan kuat Mahkamah Agung dalam menjalankan perbaikan-perbaikan di sana-sini, khususnya dalam penanganan perkara," jelas dia.
Belakangan diketahui, Komisi Yudisial sedang mengusut dugaan pelanggaran etik terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat dua hakim agung sebagai tersangka. KY pun membuka peluang memeriksa Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Pertama mengenai Hasbi Hasan, sepanjang ada dugaan pelanggaran etik, kita akan periksa," kata Wakil Ketua KY M Taufiq MZ di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Taufiq menyampaikan hal tersebut setelah ditanya soal kemungkinan dipanggilnya Hasbi Hasan dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik di kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia menyatakan tak ada pengecualian yang dilakukan KY.
"Nggak ada pengecualian," ucapnya.
Taufiq juga menyebut pihaknya berpeluang mengusut masalah etik dan pedoman perilaku hakim terhadap Hakim Agung Takdir Rahmadi. Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban dari KY.
"Dengan Prof Takdir, kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang itu kewajiban kita," kata Taufiq.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan siapa pun yang memiliki informasi akan dimintai keterangan. Menurutnya, hal itu dilakukan agar pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik bisa dilakukan hingga tuntas.
"Siapa pun yang terlibat dan kita memiliki informasi cukup, dalam kaitan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, tentu akan diperiksa," ucap Miko Ginting.
"Kita juga akan memeriksa dalam kaitannya sebagai saksi untuk pihak-pihak tertentu yang kita anggap mengetahui, memiliki informasi yang cukup terkait dengan pelanggaran kode etik yang terjadi," sambungnya.
KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ada tiga hakim yang menjadi tersangka, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo. Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan perkara yang berbeda. dtc