Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu.
Polres Labuhanbatu mengamankan sebanyak 1 kg narkotika jenis sabu - sabu dari tangan pelaku, IDA, warga Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, Sumut.
Sabu 1 kg ini berhasil diamankan oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Kamis (19/1/2023) sore di jalan umum By Pass Aek Nabara, Desa N4, Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Pada saat penangkapan pelaku pemilik sabu 1 kg yang mengenakan hoodie berwarna kuning dengan menumpangi sepeda motor itu sempat mencoba kabur dari dekapan personel Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi menjelaskan, bahwa mereka mendapat informasi tentang keberadaan pelaku membawa sabu.
Benar saja, ketika pelaku ditangkap, dari tangannya personel mendapatkan sabu kemasan dibalut lakban kuning.
Sabu 1 kg tersebut ia bungkus dengan kantong pelastik berwarna hitam di dalam baju yang dikenakannya.
Dari pengakuan IDA, ia mendapatkan sabu 1 kg tersebut dari tangan seseorang yang tidak dikenalnya berinisial I diwilayah Aek Nabara, Bilah Hulu.
"Dan itu ia lakukan katanya karena disuruh oleh seseorang yaitu B warga Ajamu, Panai Hulu, Labuhanbatu dan diimingi upah sebesar Rp 1 juta," kata AKP Roberto, Kamis (9/2/2023).
Kemudian, kata AKP Roberto, IDA bersama sejumlah barang bukti di antaranya, sabu 1 Kg, 1 unit handephone, sepeda motor dan hoodie berwarna kuning serta kantong plastik berwarna hita ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
IDA disangkakan melanggar pasal
tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, nenerima, nenyerahkan. memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pumusan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.