Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Waskita Karya (Persero) Tbk digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang Rp 2,93 miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/3/2023), perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023.
Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower.
"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," bunyi keterangan Waskita.
Waskita menyatakan, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan.
"Dapat kami informasikan bahwa relasi atas gugatan PKPU tersebut kami terima pada 17 Februari 2023," bunyi keterangan Waskita lebih lanjut.(dtf)