Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan partai politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye dengan sejumlah batasan. Batasan tersebut telah diatur dalam Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI August Mellaz dalam diskusi 'Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024' di Media Center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2023). Mellaz mengatakan KPU tidak akan membuat regulasi lagi mengenai sosialisasi.
"Jadi ini bagaimana nih teman-teman KPU pasca penetapan parpol peserta pemilu, bagaimana ruang geraknya? Ini menjadi isu yang kami diskusikan, masing-masing melakukan kajian, sehingga kajian di Tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan PKPU yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi," ujar Mellaz.
"Jadi nggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi," sambungnya.
Mellaz menilai tidak ada perbedaan antara regulasi terkait sosialisasi pada Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024. Sebab, menurut dia, UU yang digunakan pun tidak memiliki perubahan.
"Apa bedanya instrumen hukum yang diberlakukan 2019 lalu dengan yang sekarang, Undang-undangnya tidak berubah. PKPU yang ada, ruang gerak yang tersedia seperti itu, itu juga dipakai sebelumnya oleh parpol," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mellaz mengatakan KPU juga tidak dapat membuat regulasi mengenai pendanaan sosialisasi. Dia menyebut hal itu lantaran tidak ada cantolan hukum untuk membuat regulasi tersebut.
"Apalagi kemudian da?am proses perjalananya, bukan hanya urusannya sosialisasi yang dibicarakan, tapi menyangkut dana sosialisasi yang sebetulnya cantolannya pun nggak ada. Jadi elnggak mungkin kita nyusun suatu ketentuan yang cantolannya nggak ada," tuturnya. Dtc