Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, berpendapat Ali Sutan Harahap harus mendelagasikan pelaksanaan tugas Bupati kepada Wakil Bupati Padang Lawas (Palas).
Menurut Gubernur Edy Rahmayadi, pendelegasian pelaksanaan tugas tersebut diberikan sampai diperoleh hasil pemeriksaan menyeluruh dan valid atas kondisi kesehatan dari Ali Sutan Harahap atau yang akrab disapa Tongku Sutan Oloan (TSO) itu.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi dalam laporannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui surat tertanggal 14 Maret 2023.
BACA JUGA: Bupati Palas Ali Sutan Harahap 'Bandal' Tak Mau Diperiksa Kesehatan, Gubernur Edy Lapor ke Mendagri
Surat ke Mendagri itu bernomor 100.1.2/3264 tertanggal 14 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Palas.
Pada poin 5 surat tersebut, Gubernur Edy Rahmayadi melaporkan bahwa pada pertemuan tanggal 6 Februari 2023, diperoleh fakta bahwa TSO hanya mampu menyampaikan dan mengulang kata 'iya' dan 'tidak' atas beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Hal tersebut menurut Gubernur Edy Rahmayadi, menunjukkan bahwa kondisi kesehatan TSO belum pulih terlihat dari kemampuan TSO mencerna dan menjawab setiap pertanyaan.
Kemudian atas pertimbangan hukum yang disampaikan dan kondisi faktual TSO sebagai Bupati Palas, menurut Gubenur Edy Rahmayadi dalam suratnya itu, harus dapat dipastikan bahwa bupati patut dan mampu melaksanakan serta bertanggungjawab secara hukum atas segala tindakan sebagai bupati.
Menurut Gubernur Edy Rahmayadi lagi sebagaimana pada poin 4 suratnya tersebut, TSO baru dapat melaksanakan tugas sebagai Bupati Palas apabila yang bersangkutan telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
Kemudian pemeriksaan kesehatan itu pun harus dilakukan pada rumah sakit yang ditunjuk dan difasilitasi oleh Gubernur Sumut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
BACA JUGA: Anggota DPRD Palas Nilai TSO Layak Dicopot dari Jabatan Bupati, Ini Alasannya
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, membenarkan perihal surat Gubernur Sumut kepada Mendagri itu. "Iya benar, sudah dikirimkan kemarin itu," ujar Basarin menjawab wartawan, Senin (20/03/2023).
Basarin mengatakan surat Gubernur Sumut kepada Mendagri tersebut merupakan laporan Gubernur Sumut atas hasil pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di Palas, sebagaimana yang diminta Mendagri dalam surat tertanggal 2 Maret 2023 itu.
"Artinya Pak Gubernur Sumut selaku wakil pusat di daerah berdasarkan kewenangannya melaporkan kepada Pak Mendagri soal hasil pembinaan atas jalannya pemerintahan di Pemkab Palas sebagaimana yang ditugaskan Mendagri," ujar Basarin.